ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengeklaim telah meneken surat persetujuan perpanjangan waktu operasi pasar gula Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) pada tahun 2015 atas usul bawahannya.
Sebab, saat itu dirinya baru menjabat sebagai mendag selama 14 hari, sehingga surat nan kudu diteken seorang menteri lazimnya telah dirancang oleh pejabat struktural di sektor terkait.
"Jadi pada saat itu sudah pasti saya menandatangani surat tersebut atas usul dan masukan dari bawahan saya nan mengurus perihal mengenai ya," ujar Tom Lembong dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/7) seperti dilansir Antara.
Selain atas masukan bawahannya, dirinya mengaku juga merujuk pada surat mendag sebelumnya, nan kala itu dijabat oleh Rachmat Gobel.
Tom menekankan bahwa sebagai mendag nan baru menjabat selama dua minggu dan membawahi sektor nan cukup luas, seperti perdagangan internasional, perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen, dan sebagainya, maka dia saat itu hanya mengandalkan sistem.
Sementara dari segi perihal substansif, dia pun sangat mengandalkan para pejabat karir, petugas karir, hingga pejabat struktural nan sudah lama bekerja di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan memberikan kontinuitas atas kebijakan nan sudah berjalan.
"Di mana ini tentunya adalah perpanjangan dari sebuah penugasan nan sudah diberikan oleh para pendahulu," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, selama sebuah surat, termasuk surat pengajuan perpanjangan waktu operasi pasar Inkopkar, sudah melewati proses dan prosedur sebagaimana sudah melangkah lama, maka dia setujui.
"Karena di kementerian biasanya ada lembar kontrol, ada sebuah sistem, termasuk approval, persetujuan berjenjang dari eselon bawah ke atas," ungkap Tom menegaskan.