Transaksi Kripto Ri Sudah Tembus Rp556 T, Ojk Ungkap Tantangannya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi aset mata uang digital di Indonesia melonjak 356,16% mencapai Rp556,63 trilun sepanjang Januari-November 2024. Pertumbuhan ini pun bukan tanpa tantangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi mengatakan, Industri mata uang digital juga mencatat jumlah pengguna terdaftar mencapai 22,1 juta, nilai ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah pengguna sebesar 33,4% dibandingkan tahun sebelumnya.

Di samping itu, Hasan secara gamblang menyebut ada sejumlah tantangan nan sekarang menjadi konsentrasi utama OJK dalam mengembangkan industri kripto. Misalnya, Aset mata uang digital dianggap mempunyai sifat desentralisasi dan global, sehingga pengawasannya perlu jeli terhadap beberapa akibat seperti volatilitas nilai dan manipulasi pasar.

Selain itu, Aset mata uang digital rentan terhadap ancaman berbasis siber seperti peretasan, pencucian uang, dan pembiayaan terorisme. Dalam perihal ini, OJK bekerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan pengawasan dan merumuskan sistem baru untuk mendeteksi perihal tersebut.

"OJK tengah membangun sistem pelaporan dan pemantauan nan lebih andal untuk memastikan transaksi mata uang digital tetap dalam koridor izin nan berlaku," kata Hasan, dalam jawaban tertulis, Jumat, (7/2/2025).

OJK pun menilai edukasi masyarakat menjadi prioritas penting, mengingat banyaknya akibat nan melekat pada investasi aset kripto.

Sementara itu, kesempatan utama dari pengembangan aset mata uang digital adalah penemuan teknologi nan dapat mendorong efisiensi dan inklusi keuangan. Dengan pengawasan nan baik, aset mata uang digital berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional, khususnya di sektor finansial digital.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Cegah Potensi Manipulasi-Spekulasi, OJK Awasi Ketat Koin Kripto

Next Article Pengawasan Aset Kripto Bakal Dipindah ke OJK, Ini Kata Asosiasi!

Selengkapnya