Waketum Mui: Ppn 12% Demi Bantu Masyarakat Kelas Ekonomi Menengah Ke Bawah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Memasuki awal tahun 2025, rakyat Indonesia diramaikan dengan topik kenaikan PPN 12%. Hal itu memantik pendapat dari beragam kalangan masyarakat, juga di kalangan pemerintah.

Menanggapi perihal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud menjelaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 12% tersebut sudah diatur oleh Undang-undang negara.

“PPN 12% ini sesungguhnya dilakukan lantaran melaksanakan ketentuan nan tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang pengharmonisan peraturan Perpajakan (UU HPP),” kata Kiai Marsudi melalui keterangan diterima, Kamis (2/1/2025)

Kiai Marsudi menegaskan, pemberlakuan kenaikan pajak 12% hanya bertindak pada barang-barang tertentu nan biasanya dikonsumsi oleh masyarakat menegah ke atas.

“Saya cermati kenaikan ini hanya diperuntukkan untuk barang-barang luxury, barang-barang nan untuk masyarakat kelas menengah ke atas nan bisa beli. nan mempunyai purchasing power, kekuatan membeli melampaui dari kelas menuju menengah ke bawah,” ungkapnya.

Kiai Marsudi melihat, kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini terbagi atas beberapa kelas. Total, ada lima kelas, nan pertama adalah kelas atas, kedua kelas menengah, ke tiga kelas menuju menengah, keempat kelas golongan nan sangat rentang, dan nan nomor lima adalah kelas bawah alias kelas miskin.

“Kelas atas adalah golongan paling atas dalam strata sosial masyarakat. Kelas atas dinilai dengan adanya pengeluaran biaya hidupdi atas Rp 6 juta per bulannya. Selanjutnya, kelas menengah ditandai dari jumlah pengeluaran Rp 1-6 juta per orang, per bulannya,” ungkap Kiai Marsudi mengutip info dari pemberitaan media.

Kiai Marsudi melanjutkan, dengan kelas Menuju Menengah ialah mereka nan mempunyai pengeluaran biaya hidup antara Rp 500ribu ke Rp 1 juta masuk. Lalu golongan Rentan, ialah golongan nan terdiri dari masyarakat nan berada di garis kemiskinan namun rentan untuk jadi miskin.

“Masyarakat nan masuk golongan ini diklasifikasikan dari pengeluaran Rp354-532 ribu,” ungkap Kiai Marsudi.

Selengkapnya