ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Kamis, 13 Mar 2025 06:50 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meminta kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur nan dilakukan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditindak tegas.
Menurut dia, balasan nan dijatuhkan juga kudu lebih berat lantaran terduga pelaku adalah abdi negara penegak hukum.
"Prinsip kami jelas, norma kudu ditegakkan tanpa pandang bulu. Terlebih lagi, jika pelakunya adalah abdi negara penegak hukum, seperti nan terjadi dalam kasus ini, maka semestinya penindakannya justru lebih tegas," kata Veronica kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/3).
Veronica menekankan abdi negara penegak norma semestinya menjadi garda terdepan dalam melindungi warga. Ia pun sangat menyayangkan abdi negara penegak norma justru jadi pelaku kekerasan.
Veronica menegaskan KemenPPPA berkomitmen penuh dalam menangani kasus ini. Ia mendukung proses norma nan setara dan transparan bagi korban. Ia memastikan negara datang dalam melindungi anak dan wanita dari segala corak kekerasan seksual.
"Pencegahan juga menjadi aspek nan sangat penting, melalui edukasi, penguatan sistem perlindungan, dan memastikan akses korban terhadap keadilan serta pemulihan," ucap dia.
Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Kasus kekerasan seksual nan diduga dilakukan Fajar terjadi pada tanggal 11 Juni 2025 di salah satu bilik hotel di Kota Kupang.
Selain itu, Fajar juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine menyatakan positif narkoba.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan pada 24 Februari 2025, Fajar sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
Kasus itu pun telah naik ke tahap investigasi dan interogator telah memeriksa sembilan orang saksi.
Adapun menurut Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DP3A) NTT, korban kekerasan seksual Fajar ialah 3 orang. Terdiri dari anak usia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun. Sedangkan Polda NTT menyebut hanya satu anak berumur 6 tahun nan jadi korban kekerasan seksual.
(tsa/mnf)
[Gambas:Video CNN]