ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset finansial digital termasuk aset kripto serta derivatif finansial kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian norma bagi sektor finansial digital dan derivatif keuangan.
"Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berjalan secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi," katanya dalam keterangan pers bersama, Jumat (10/1/2025).
"Kami percaya langkah ini bakal membawa faedah jangka panjang bagi sektor finansial dan pasar bentuk aset mata uang digital di Indonesia," tambahnya.
Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Penandatanganan disaksikan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti Kemendag Tommy Andana, Asisten Gubernur Bank Indonesia Donny Hutabarat, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Moch. Ihsanuddin, serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK I.B. Aditya Jayaantara.
Penandatanganan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan NK oleh Plt. Kepala Bappebti Kemendag Tommy Andana, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi.
Dijelaskan, tugas pengaturan dan pengawasan nan dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset mata uang digital serta derivatif finansial di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif finansial dengan underlying nan meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Pengalihan tugas ini sesuai petunjuk pada Pasal 8 nomor 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta
Derivatif Keuangan. Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK nan bertepatan pada hari Jumat, 10 Januari 2025.
Mahendra Siregar mengatakan, peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem finansial dan pendalaman pasar finansial terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.
"Industri derivatif finansial dengan underlying pengaruh dan Aset Keuangan Digital termasuk aset mata uang digital nan diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga bakal diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar," kata Mahendra.
Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menambahkan, untuk memperkuat upaya pendalaman dan pengembangan pasar keuangan, tentu BI memerlukan kerja sama dan sinergi erat berbareng otoritas lainnya.
"Meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru nan belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan kesempatan bagi BI untuk
memperluas instrumen-instrumen finansial nan dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas BI di bagian moneter dan pendalaman PUVA," katanya.
"Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat
dimanfaatkan sebagai pengganti instrumen hedging nan pada akhirnya turut berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian dunia saat ini," tambah Destry.
Ke depannya, lanjut dia, BI bakal melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA nan telah dilakukan Bappebti.
"Kami percaya dengan upaya dan sinergi nan kuat, pasar finansial Indonesia bakal semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah berbareng menuju Indonesia Emas 2045," sebutnya.
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10/1/2025) (dok. OJK)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10/1/2025) (dok. OJK)
Perkembangan Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan Perdagangan Fisik Aset Kripto
Pada periode Januari-November 2024, nilai transaksi PBK berasas Notional Value tercatat sebesar Rp30.503 triliun. Nilai ini naik 30,20% dibandingkan periode nan sama pada 2023 nan tercatat sebesar Rp23.428 triliun.
Khusus November 2024, jumlah pengguna nan aktif bertransaksi pada PBK tercatat sebanyak 70.676 Nasabah. Jumlah ini meroket 53,93 persen dari periode November 2023 yang
tercatat 45.915 nasabah.
Saat ini, transaksi PUVA difasilitasi 2 bursa berjangka, 2 Lembaga Kliring Berjangka, 55 Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 21 Pedagang Penyelenggara SPA, 8 Penasihat Berjangka, dan 15 Bank Penyimpan Margin. Selain itu, terdapat 253 Kontrak Derivatif SPA untuk PUVA nan ditransaksikan pada 2 Bursa Berjangka.
Sementara, transaksi aset mata uang digital di Indonesia pada periode Januari-November 2024 tercatat sebesar Rp556,53 triliun. Nilai ini melonjak 356,16 persen dibanding periode nan sama pada 2023 nan tercatat sebesar Rp122 triliun (yoy).
Pelanggan aset mata uang digital nan terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021-November 2024 tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan. Di sisi lain, sampai saat ini jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) nan telah berizin Bappebti tercatat sebanyak 16 pedagang.
Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) nan mempunyai Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ditopang Industri Pembiayaan, OJK Yakin Bisnis PVML RI Melesat
Next Article OJK Akan Adopsi Aturan Pengawasan Kripto dari Bappebti