ARTICLE AD BOX
tim | pendapatsaya.com
Rabu, 01 Jan 2025 15:40 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia bakal kembali menjalani sidang dugaan pelanggaran etik pada Kamis (2/1) besok.
Komisioner Kompolnas Chairul Anam menyebut sidang lanjutan itu bakal dilakukan lantaran Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tetap belum memutuskan hukuman pelanggaran di kasus dugaan pemerasan kepada penonton DWP asal Malaysia.
"Untuk Kasubdit belum ada putusan lantaran diskors dan bakal dilanjutkan pada hari Kamis besok," ujarnya, Rabu (1/1).
Terpisah, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan sidang etik terhadap terduga pelanggar berinisial M tetap belum rampung.
Ia mengatakan baru dua terduga pelanggar berinisial D dan Y saja nan telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP. Khusus untuk terduga pelanggar M, kata dia, tetap bakal dilakukan sidang etik oleh Divisi Propam Polri.
"Untuk seluruh keputusan sidang bakal disampaikan melalui konvensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar nan diskors rampung dilakukan," tuturnya.
Ketiga pelanggar berinisial D, Y, dan M itu merujuk kepada eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak; Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful; dan Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mencopot 34 personil dari satuan reserse narkoba buntut kasus pemerasan nan dilakukan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia.
Mutasi terhadap Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) hingga Bintara itu tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total penduduk negara Malaysia nan menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan peralatan bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan unik (Patsus) di Propam Polri.
(tfq/dmi)
[Gambas:Video CNN]