ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) sebagai upaya semakin memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, POJK UMKM ini mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pemberian angsuran alias pembiayaan UMKM nan mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan nan lebih inovatif untuk menyediakan produk finansial sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari upaya mikro dan ultra mikro nan memerlukan akses sigap dan mudah, hingga upaya mini dan menengah nan memerlukan jasa lebih kompleks dan beragam," kata Dian dalam keterangan resmi, Senin, (15/9/2025).
Hingga posisi Juli 2025, angsuran perbankan tumbuh 7,03% yoy, sementara di bulan sebelumnya, Juni 2025 sebesar 7,77% menjadi Rp8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42%, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,11%, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08% yoy.
Dari kategori debitur, angsuran korporasi tumbuh sebesar 9,59%, sementara angsuran UMKM tumbuh sebesar 1,82%, di tengah upaya perbankan nan berfokus pada pemulihan kualitaskredit UMKM. Jika dilihat berasas sektor ekonomi, penyaluran angsuran ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunanmencapai double digit.
Sektor pertambangan dan penggalian tercatattumbuh 20,69%, sektor jasa tumbuh 19,17%, sektor transportasi dan komunikasi tumbuh 17,94%, serta sektor listrik, gas dan air tumbuh 11,23%.
Menurut Dian, POJK UMKM ini merupakan tindak lanjut petunjuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) nan telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.
Melalui patokan ini, OJK mendukung program pemerintah dalammemperluas akses keuangan, mendorong penemuan pembiayaan berbasisdigital, serta memastikan tata kelola nan sehat dalam pembiayaanUMKM sehingga UMKM dapat semakin berkekuatan saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi nan berkepanjangan dan berkeadilan.
Dengan terbitnya POJK UMKM, OJK menegaskan dukungannya agar UMKM dapat semakin berkekuatan saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Melalui kerjasama sektor jasa keuangan, pemerintah, dan bumi usaha, patokan ini diharapkan bisa menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM nan lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Dalam POJK ini Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui beragam kebijakan, antara lain:
1. Kebijakan unik penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan alias kemudahan penilaian kepantasan UMKM.
2. Skema pembiayaan unik sesuai karakter usaha, termasuk penerimaan agunan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian nan memadai.
3. Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
4. Penetapan biaya pembiayaan nan wajar bagi UMKM.
5. Bentuk kemudahan lain nan diinisiasi otoritas alias pemerintah.
Selain aspek kemudahan, POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen akibat dalam pembiayaan UMKM. Setiap Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaankepada UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada OJK. POJK ini juga mengatur:
• Kolaborasi dan kemitraan antarlembaga jasa finansial dan pihak terkait.
• Pemanfaatan teknologi info untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.
• Penegasan ketentuan hapus kitab dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.
• Peningkatan literasi finansial dan pelindungan konsumen bagi UMKM.
• Insentif bagi Bank dan LKNB nan aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.
POJK nan diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai bertindak dua bulan sejak diundangkan dan bertindak bagi bank umum, BPR (termasukbank umum syariah dan BPR syariah) dan Lembaga Keuangan Non Bank konvensional dan syariah.
Sebagi informasi, LKNB terdiri dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga finansial mikro, penyelenggara jasa pendanaan bersamaberbasis teknologi info (pindar), perusahaan pergadaian; dan LKNB lainnya (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani/PNM).
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
OJK Sebut Risiko Kredit ke UMKM Lebih Tinggi Dibanding Sektor Lain