Tim Independen Demo Agustus 6 Lembaga Ham Tidak Diperintahkan Presiden

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Enam Lembaga Negara (LN) bagian HAM di Indonesia membentuk tim independen pencari kebenaran mengenai dugaan-dugaan kekerasan nan terjadi dalam gelombang demonstrasi akhir Agustus lampau di nusantara.

Kekerasan-kekerasan nan terjadi pada gelombang demonstrasi itu diketahui menyantap korban luka, korban jiwa, kerusakan fasilitas, hingga penjarahan rumah pejabat negara.

Enam lembaga itu adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan tim independen pencari kebenaran mengenai unjuk rasa dan kerusuhan pada Agustus-September 2025 nan dibentuk enam lembaga nasional HAM tidak atas petunjuk presiden.

"Tidak ada, ini murni inisiatif kami, seperti nan kami sampaikan, sebenarnya sudah kami diskusikan sejak awal peristiwa ini terjadi," kata Anis menjawab pertanyaan wartawan mengenai ihwal pembentukan tim tersebut di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/9) seperti dikutip dari Antara.

Anis menerangkan pembentukan tim independen oleh pihaknya itu merupakan tindak lanjut dari investigasi awal tiap-tiap lembaga HAM nan sudah dimulai sejak unjuk rasa dan kerusuhan terjadi.

"Kenapa baru diumumkan hari ini? Karena kami mendiskusikan dulu kerangka kerja kami, sudah kami putuskan, jadi sudah jadi kerangka kerjanya, kemudian timeline (lini waktu), sistem kerjanya seperti apa sehingga kami siap untuk bekerja lebih efektif," ucapnya.

Dia pun mengatakan usulan pembentukan tim independen LN HAM telah didiskusikan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Senin (8/9) lalu.

"Dalam pertemuan itu, Bapak Yusril menyampaikan menghormati tim nan bakal dibentuk oleh enam lembaga HAM lantaran itu merupakan kewenangan dari lembaga independen, jadi sebenarnya sudah terkomunikasikan sejak satu minggu ini," ucapnya.

LPSK menyatakan tim indepenpen itu menjadi langkah krusial guna memastikan bunyi korban tidak terabaikan.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan tim nan dibentuk tidak hanya berfokus pada pencarian fakta, tetapi juga menempatkan kondisi korban dan keluarganya sebagai prioritas utama.

"Melalui kerja sama enam lembaga HAM, tim menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban, untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh," ujar Sri dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9).

Sri menjelaskan tim Independen LNHAM dibentuk sebagai langkah konkret untuk bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif, nan bermaksud mendorong kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak berulang.

"Ini nan perlu kami suarakan, agar peristiwa-peristiwa seperti ini menjadi prioritas pemerintah agar tidak terulang kembali serta tuntutan masyarakat bisa ditindaklanjuti," tuturnya.

Berdasarkan temuan LNHAM, peristiwa unjuk rasa nan terjadi pada Agustus-September 2025 telah menimbulkan 10 korban jiwa.

Selain itu, dia mengungkapkan tim juga tidak hanya sebatas mengawasi jalannya unjuk rasa dan kerusuhan, tetapi juga melakukan penilaian menyeluruh atas akibat nan ditimbulkan. Disebutkan bahwa perhatian diberikan pada beragam aspek, mulai dari korban jiwa, korban luka fisik, hingga trauma psikologis nan dialami masyarakat.

Selanjutnya, sambung dia, tim bakal memetakan kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan akomodasi umum nan berimplikasi langsung pada kehidupan publik. Dengan demikian, dia mengatakan ruang lingkup kerja tim independen tersebut mencakup pemantauan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan.

"Tim bakal menilai akibat peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan akomodasi umum," ujarnya.

Di sisi lain, Sri menyampaikan tim juga bertanggung jawab mengkaji akibat sosial, psikologis, dan ekonomi nan dialami korban maupun keluarganya. Dia bilang hasil kajian tim tersebut bakal dituangkan dalam rekomendasi nan disampaikan kepada pemerintah.

Dengan begitu, pemerintah diharapkan tidak hanya memikirkan aspek penegakan hukum, tetapi juga langkah nyata untuk memulihkan dan melindungi korban.

Respons pemerintah

Pada awal pekan ini, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menghargai dan menghormati inisiatif enam lembaga HAM itu.

Yusril mengatakan pemerintah menghormati kerja-kerja lembaga negara nan independen tersebut. Dia bilang masing-masing lembaga menyampaikan laporan mengenai langkah-langkah konkret penanganan termasuk kunjungan ke daerah-daerah nan telah dilakukan.

"Bahwa kemudian enam Lembaga Negara HAM itu membentuk tim independen pencari kebenaran mengenai ekses dan penanganan demo nan berujung ricuh, perihal tersebut adalah sepenuhnya inisiatif mereka sebagai lembaga negara independen, tanpa ada dorongan apalagi pengarahan dari Presiden alias Pemerintah," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Senin (15/9).

Senada nan disampaikan Anis pekan lalu, Yusril mengonfirmasi bahwa pembentukan tim independen tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan ekses demo nan diselenggarakan pemerintah pada pekan lampau di instansi Kemenko Kumham Imipas.

Dalam Rakor tersebut, datang seluruh komisi mengenai dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), selain Ombudsman. Yusril menyatakan lembaga negara independen nan dibentuk undang-undang.

Yusril bilang masing-masing lembaga menyampaikan laporan mengenai langkah-langkah konkret penanganan termasuk kunjungan ke daerah-daerah nan telah dilakukan. Dia menegaskan pemerintah menghormati independensi Lembaga Negara HAM tersebut.

Dalam keterangan nan sama, Yusril menegaskan tim independen buatan Komnas HAM dkk itu berbeda dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagaimana diusulkan Gerakan Nurani Bangsa nan digawangi tokoh lintas kepercayaan dan tokoh nasional saat berjumpa Presiden RI Prabowo Subianto di istana pekan lalu.

Dia mengatakan andaikan presiden membentuk TGPF, maka kudu ditelurkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

"Berdasarkan pengalaman masa lalu, pembentukan TGPF biasanya dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres) nan sekaligus menetapkan keanggotaan, tugas, dan jangka waktu kerja tim tersebut," tutur Yusril.

Oleh lantaran itu, Yusril menyerahkan semua keputusan mengenai tim independen buatan enam Lembaga Negara HAM dan alias TGPF sepenuhnya kepada Prabowo.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya