ARTICLE AD BOX
Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan terkait kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan kepastian hukum dan informasi kepada masyarakat.
1. BI Pastikan Pengelolaan Uang
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menegaskan bahwa BI selalu mengelola uang Rupiah dengan tata kelola yang baik sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pengelolaan ini mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, dan pemusnahan uang.
“Terdapat larangan dan sanksi pidana atas pemalsuan uang yang diatur dalam pasal 36 UU No.7/2011,” ujar Marlison. Ia menambahkan bahwa setiap tindakan pemalsuan, penyimpanan, pengedaran, atau pembelanjaan uang palsu akan dikenai sanksi pidana yang tegas.
2. BI Minta Masyarakat Lapor
BI juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi uang palsu. Marlison mengimbau agar masyarakat mendatangi kantor BI terdekat guna memastikan keaslian uang. Sanksi pidana juga berlaku bagi mereka yang membawa, memasukkan, mengimpor, atau mengekspor uang palsu ke atau dari wilayah Indonesia.
3. Lakukan Klarifikasi
Dalam menghadapi kasus dugaan pemalsuan uang, BI memiliki Counterfeit Analysis Center, yaitu pusat analisis dan tenaga ahli yang dapat membantu proses klarifikasi uang yang diragukan keasliannya. “Hal ini bertujuan mendukung proses penyidikan Polri,” kata Marlison dalam pernyataan resmi, Selasa (24/12/2024).
4. BI Pastikan Uang Beredar
BI memastikan bahwa uang yang beredar di masyarakat adalah uang yang layak edar dan mudah dikenali keasliannya. Marlison menjelaskan bahwa melalui program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, BI terus mengedukasi masyarakat untuk mengenali ciri keaslian uang Rupiah. Metode sederhana seperti 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dapat digunakan, termasuk alat bantu seperti lampu UV dan kaca pembesar.
5. Keaslian Rupiah
Keaslian Rupiah dapat dikenali melalui benang pengaman yang dianyam dan berubah warna jika dilihat dari sudut tertentu. Marlison menjelaskan bahwa uang Rupiah juga memiliki hasil cetak yang terasa kasar pada gambar pahlawan, burung Garuda, nilai nominal, serta kode tunanetra di sisi kanan dan kiri uang.
6. Hasil Cetakan
Jika diterawang, uang Rupiah memiliki tanda air berupa gambar pahlawan dan Electrotype berupa ornamen pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Selain itu, terdapat gambar saling isi (Rectoverso) dari logo BI yang terlihat utuh saat diterawangkan ke cahaya.
Marlison menutup dengan menegaskan bahwa BI berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah melalui pengelolaan yang transparan dan edukasi publik secara berkelanjutan.