Bolehkah Pinjol Resmi Tagih Pakai Debt Collector? Ini Penjelasannya

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - Pinjaman online (pinjol) resmi nan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai prosedur penagihan nan telah diatur. Penggunaan jasa debt collector pun diperbolehkan selama dilakukan dengan mematuhi patokan nan berlaku.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending wajib memastikan proses penagihan dilakukan secara etis, beretika, dan sesuai ketentuan hukum.

Perusahaan pinjol resmi juga diwajibkan menggunakan debt collector nan telah tersertifikasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Hal ini bermaksud untuk memastikan penagih mempunyai pemahaman tentang kode etik dan peraturan nan kudu dipatuhi.

Jika masyarakat menghadapi pelanggaran, seperti ancaman alias penagihan nan melibatkan pihak tidak terkait, mereka dapat melaporkannya ke OJK alias AFPI. Dengan izin ini, diharapkan praktik penagihan pinjol menjadi lebih bertanggung jawab dan melindungi konsumen.

Lebih lanjut, OJK telah merinci ketentuan bagi debt collector penyelenggara pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending melalui peta jalan alias road map Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, setiap penyelenggara wajib menjelaskan mengenai prosedur pengembalian biaya kepada debitur alias nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

"Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan kudu mematuhi etika penagihan," ujar Agusman beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, corak intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. "Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam," ungkapnya.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector alias jasa penagih nan mempunyai perjanjian dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Selain hal-hal di atas, Masyarakat bisa memandang tanda-tanda berikut untuk memastikan legalitas seorang debt collector:

Identitas Resmi

Debt collector original selalu membawa surat tugas resmi dari lembaga finansial nan bersangkutan. Surat tugas tersebut mencantumkan nama, nomor identitas, dan keperluan penagihan. Pastikan surat tersebut mempunyai tanda tangan dan cap resmi.

Selain itu, mereka wajib menunjukkan kartu identitas dari perusahaan tempat mereka bekerja. Cek kesesuaian nama dan foto di kartu identitas dengan surat tugas.

Komunikasi Sebelumnya

Debt collector resmi biasanya bakal menghubungi terlebih dulu untuk menjadwalkan penagihan. Jika tidak ada pemberitahuan sebelumnya, waspadai kemungkinan penipuan.

Metode Penagihan

Debt collector original tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, alias tindakan intimidasi. Mereka kudu menjalankan tugasnya secara ahli sesuai dengan ketentuan hukum.

Informasi Utang

Debt collector original mempunyai info komplit mengenai utang, seperti jumlah tagihan, nama kreditur, dan rincian lainnya. Jika info nan diberikan tidak akurat, perihal itu patut dicurigai.

Jika ragu, masyarakat bisa menghubungi langsung pihak lembaga finansial alias kreditur untuk memverifikasi keberadaan dan keabsahan debt collector nan datang.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Aturan IPO & Listing di BEI Bakal Diperketat!

Next Article Akibat Pinjol, Banyak Perempuan Terdampak KDRT Hingga 'Femisida'

Selengkapnya