Calon Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti Di Masa Tenang-hari Pemilihan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

tim | pendapatsaya.com

Jumat, 03 Jan 2025 00:15 WIB

MK kabulkan sebagian permohonan uji materi soal calon kepala wilayah petahana wajib libur saat masa tenang dan hari pemilihan. Ilustrasi. Foto: iStock/lusia83

Jakarta, pendapatsaya.com --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi alias judicial review Pasal 70 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Pasal a quo berangkaian dengan masa libur di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan akomodasi nan mengenai dengan kedudukan sebagai petahana calon kepala daerah.

Uji materi tersebut diajukan oleh Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Edi Iswadi.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar ketua pengadil konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).

Suhartoyo mengatakan dalil pemohon dapat diterima kebenaran rasionalitasnya. Sebab, kepala wilayah dan/atau wakil kepala wilayah petahana berpotensi menyalahgunakan kekuasaan mengenai dengan sumber dayanya ketika libur di luar masa kampanye.

Ia menambahkan kepala wilayah dan/atau wakil kepala wilayah nan mencalonkan kembali di wilayah nan sama kudu tetap dilekatkan masa libur dan larangan penggunaan akomodasi dalam jabatannya. Hal itu demi menghadirkan pilkada nan jujur dan adil.

Pelarangan tak hanya mencakup saat masa kampanye, tetapi pada masa tenang hingga hari pemungutan suara.

Oleh lantaran itu, menurut MK, norma Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan akomodasi nan mengenai dengan jabatannya bagi kepala wilayah dan/atau wakil kepala wilayah petahana, baik pada masa kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara".

Di samping itu, MK beranggapan tidak ada argumen kepentingan penyelenggaraan pemerintahan nan genting dan mendesak nan memerlukan libur di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan akomodasi bagi kepala wilayah dan/atau wakil kepala wilayah nan kembali maju dalam Pilkada.

Bahkan, sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan norma selanjutnya, masa tenang dan hari pada waktu pemungutan bunyi adalah waktu nan krusial untuk masyarakat.

"Di mana menjadi saat calon pemilih menentukan pilihannya nan tidak boleh diganggu oleh siapa pun. Oleh karenanya, segala corak upaya untuk mempengaruhi pilihan kudu dihindarkan," kata Suhartoyo.

(ryn/dna)

Selengkapnya