Eks Ketua Mk: Korupsi Laptop Pendidikan Harus Ditindak Tegas

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan pentingnya penegakan norma secara tegas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Ini kan anggaran pendidikan dan nilainya fantastis, besar sekali. Saya kira ini bisa jadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak sembarangan mengambil kebijakan nan berakibat luas,” kata Hamdan kepada wartawan, menanggapi perkembangan kasus tersebut, Senin (23/6/2025).

Kasus ini menjadi sorotan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai saksi.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan status cegah terhadap Nadiem agar tidak berjalan ke luar negeri selama proses investigasi berlangsung. Kasus ini mengenai proyek digitalisasi pendidikan dengan total anggaran mencapai Rp9,9 triliun pada periode 2019–2023.

Hamdan menjelaskan bahwa kebijakan pencegahan alias larangan berjalan ke luar negeri merupakan tindakan norma nan berkarakter khusus. “Mencekal seseorang itu memang tidak sembarangan. Tapi juga tidak berfaedah orang nan dicekal sudah menjadi tersangka. Bisa saja pencegahan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

Menurut Hamdan, posisi Nadiem nan bukan sebagai pemegang kuasa anggaran tidak serta-merta melepaskannya dari tanggung jawab. “Dia memang bukan pengguna anggaran, tetapi sebagai menteri tentu menjadi pemegang kebijakan. Harus dilihat sejauh mana Nadiem mengetahui alias terlibat dalam tindakan bawahannya dalam proyek pengadaan laptop tersebut,” tegasnya.

Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor nan melapor dan mengembalikan duit hasil korupsi.

Selengkapnya