Kejagung Geledah Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Sita Rp2 Miliar

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian angsuran PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penggeledahan dilakukan di rumah Iwan Kurniawan Lukminto nan terletak di Jl. Dr. Rajiman No. 328 RT 5 RW 1 Sriwedari, Laweyan, Surakarta, pada Senin 30 Juni 2025.

“Dalam penggeledahan tersebut, interogator melakukan penyitaan terhadap arsip dan sejumlah uang,” tutur Harli dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Adapun rincian peralatan sitaan tersebut adalah satu pack plastik cerah berisi duit pecahan Rp100 ribu senilai total Rp1 miliar bertuliskan PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024; dan satu pack plastik cerah berisi duit pecahan Rp100 ribu senilai total Rp1 miliar bertuliskan PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024. Sehingga total sitaan duit dari rumah Iwan Kurniawan sebanyak Rp2 miliar.

Selain itu, tim Kejagung juga melakukan penggeledahan beberapa tempat lainnya di Jawa Tengah, ialah rumah mantan Direktur Keuangan Sritex berinisial AMS di Jl. Mawar Raya BJ-8, RT 003 RW 004, Solo Baru, Sukoharjo. Penyidik menyita peralatan bukti berupa arsip dan dua peralatan bukti elektronik berupa handphone.

Selanjutnya, rumah Manager Treasury Sritex berinisial CKN di Kampung Margoyudan 3/4 RT 03 RW 01, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Namun hasil penggeledahan tidak ditemukan peralatan bukti mengenai dengan tindak pidana a quo.

Selengkapnya