ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka mengenai suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun, perkara nan dimaksud ialah Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022.
Dalam perkara ini, majelis pengadil nan menangani perkara memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging terhadap para terdakwa koporasi.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. Dia menyebut, satu orang nan ditetapkan berinisial MSY selaku Social Security Legal PT Wilmar Group.
"Berdasarkan, keterangan saksi dan arsip baik nan diperoleh hari ini maupun dua hari nan lalu, interogator menyimpulkan telah ditemukan dua perangkat bukti nan cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY. Di mana nan berkepentingan sebagai social security legal PT Wilmar Group," kata Qohar kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).