ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan duit senilai Rp1,37 triliun dalam perkara korupsi akomodasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit tahun 2022 nan melibatkan 12 terdakwa korporasi.
Sebelumnya tetap terdapat 2 grup korporasi nan saat itu tetap dalam proses penyetoran duit titipan untuk mengganti kerugian negara dengan perkembangan nan disampaikan. Adapun penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian akomodasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 12 terdakwa korporasi nan tergabung dalam 2 grup, ialah Grup Musimmas (7 perusahaan) dan Grup Permata Hijau (5 perusahaan). Penyitaan dilakukan setelah mendapat izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.
Para Terdakwa Korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dalam kasus ini, ke-12 terdakwa korporasi sebelumnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan norma (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengusulkan kasasi atas putusan tersebut, dan hingga sekarang perkara tetap dalam tahap pemeriksaan kasasi.
Berdasarkan kalkulasi Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan llegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara (kerugian finansial negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara), dengan rincian Musim Mas Group seluruhnya sebesar Rp4.890.938.943.794,1, dan Grup Permata Hijau seluruhnya sebesar Rp937.558.181.691,26.
Dari Grup Musim Mas, PT Musim Mas menitipkan duit sebesar Rp1.188.461.774.666. Sementara itu, lima perusahaan dari Grup Permata Hijau menyetorkan total Rp186.430.960.865,26, antara lain PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Adapun duit nan dititipkan oleh 6 terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp. 1.374.892.735.527,5 seluruhnya berada pada Rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank BRI.
Setelah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum melakukan penyitaan Terhadap seluruh duit nan dititipkan sebesar Rp.1.374.892.735.527,5 untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengusulkan Tambahan Memori Kasasi ialah memasukkan duit nan telah disita tersebut menjadi bagian nan tidak terpisahkan dari Memori Kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung nan memeriksa Kasasi khususnya mengenai sejumlah duit tersebut ‘dikompensasikan’ untuk bayar seluruh kerugian negara nan ditimbulkan akibat perbuatan korupsi nan dilakukan oleh para terdakwa korporasi.