ARTICLE AD BOX
Surabaya, pendapatsaya.com --
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyayangkan aktivitas paralayang di area Gunung Bromo. Aktivitas itu diduga kuat tidak mempunyai izin resmi dan dinyatakan sebagai aktivitas terlarang.
Khofifah menegaskan, Gunung Bromo bukan hanya destinasi wisata, melainkan juga area konservasi dan warisan budaya masyarakat Tengger nan mempunyai nilai sakral tinggi, sehingga kudu dijaga kelestariannya.
"Sebagai Gubernur Jawa Timur, saya mau menegaskan bahwa kita kudu menjaga Bromo tidak hanya sebagai destinasi wisata, tetapi juga sebagai area konservasi, warisan budaya masyarakat Tengger nan sakral, serta bagian dari Cagar Biosfer UNESCO," ujar Khofifah dalam keterangannya, Senin (15/9).
Khofifah mengingatkan bahwa Bromo merupakan bagian dari Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru-Arjuno nan telah ditetapkan UNESCO sejak Juni 2015. Status tersebut, menurutnya, menjadi penguat komitmen untuk melindungi area tersebut secara serius.
Ia menambahkan, seluruh aktivitas wisata di area Bromo wajib mengikuti izin nan berlaku, termasuk patokan konservasi dan perizinan resmi. Tidak boleh ada toleransi terhadap aktivitas nan merusak lingkungan, mengabaikan keselamatan, alias mengganggu nilai-nilai budaya.
"Saya meminta semua pihak, mulai dari pemerintah, TNBTS, abdi negara keamanan, penyedia jasa wisata, hingga masyarakat, untuk bersinergi memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Turis asing maupun lokal nan melanggar bakal ditertibkan sesuai peraturan," tegasnya.
Khofifah juga menekankan pentingnya edukasi kepada para visitor agar mereka memahami tanggungjawab menjaga alam dan menghormati kearifan lokal masyarakat Tengger.
"Kita juga bakal memperkuat edukasi kepada visitor mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam dan menghormati kearifan lokal. Tujuannya agar Bromo tetap lestari, sakral, dan dihormati oleh generasi sekarang maupun nan bakal datang," tuturnya.
Sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menyatakan tengah menyelidiki aktivitas paralayang nan diduga dilakukan di area Gunung Bromo.
Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani, mengatakan pihaknya tetap mencari pelaku maupun pemandu wisata nan terlibat dalam aktivitas tersebut.
"Sejauh ini kami tetap mencari pelaku alias tour guide nan membawa [turis]," kata Septi, Sabtu (13/9).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima laporan permohonan izin aktivitas paralayang di area taman nasional. Jika pun ada, sudah pasti bakal ditolak.
"Tidak ada izin. Kalau pun ada nan mengajukan, pasti bakal kami tolak," ujarnya.
Septi menyebut, aktivitas paralayang di area Gunung Bromo memang dilarang. Selain merupakan wilayah konservasi, Bromo juga merupakan area sakral bagi masyarakat budaya Tengger.
"Kami tekankan bahwa menerbangkan paralayang di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru adalah dilarang. Kawasan ini merupakan area suci bagi masyarakat budaya Tengger. Mari kita jaga dan hormati budaya masyarakat setempat," katanya.
(frd/dmi)
[Gambas:Video CNN]