ARTICLE AD BOX
Dia menjelaskan, berasas Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor Sub Kegiatan 4.01.01.1.11.0001 mengenai Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bahwa Belanja Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah adalah sebesar Rp 2.215.627.310 per tahun.
"Jumlah sebesar itu terdiri dari Belanja Gaji Pokok Rp 75.600.000, Belanja Tunjangan Keluarga Rp 9.800.000, dan Belanja Tunjangan Jabatan Rp 136.429.710. Kemudian Belanja Tunjangan Beras Rp 7.140.000," kata Akhmad.
Akhmad mengungkapkan nomor tersebut termasuk Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus Rp 3.500.000, Belanja Tunjangan Pembulatan Gaji Rp1.600, Iuran Jaminan Kesehatan Rp 7.780.000, dan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 180.000.
"Selain itu, Iuran Jaminan Kematian Rp 560.000 dan Belanja Insentif bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor bagi KDH/WKDH Rp 1.974.636.000," ujarnya.
Lebih lanjut, Akhmad menjelaskan, terdapat Belanja Dana Operasional KDH/WKDH sebesar Rp28.800.000.000 nan merupakan nomor perkiraan 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, nan diambil berasas realisasi pendapatan wilayah tahun sebelumnya.
"Sehingga besaran pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berjumlah Rp31.015.627.310 per tahun," katanya.