Kpk: Kuota Haji Khusus Tambahan Diperjualbelikan Antarbiro

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Selasa, 16 Sep 2025 00:30 WIB

KPK mengungkapkan kuota haji unik nan merupakan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi diperjualbelikan antarbiro perjalanan haji. Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan kuota haji unik nan merupakan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi diperjualbelikan antarbiro perjalanan haji. (Foto: pendapatsaya.com/Ryan Suhendra)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kuota haji unik nan merupakan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi diperjualbelikan antarbiro perjalanan haji.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menjawab pertanyaan seputar investigasi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Ada nan juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga nan langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).

Budi menjelaskan biro perjalanan haji mendapatkan kuota haji unik nan berasal dari kuota tambahan tersebut dari asosiasi biro perjalanan haji.

"Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah, ada 12 alias 13 asosiasi nan membawahi sejumlah biro perjalanan. Nah ini [kuota haji unik dari kuota tambahan] dibagi kepada biro-biro ini," jelasnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan dimulainya investigasi perkara dugaan korupsi mengenai kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.

Langkah ini diambil setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Pada saat nan sama, KPK menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Hasil penghitungan awal nan diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang berjalan ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan beragam kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utama Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi, nan dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, nan menyatakan bahwa kuota haji unik hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

(dmi/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya