Komisi Xi Dpr Tundapengumuman Wakil Ketua Lps, Ini Alasannya

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - Proses uji kepantasan dan kepatutan alias fit and proper test dari dua calon Wakil Ketua Dewan Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum membuahkan hasil.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan pihaknya menunda penetapan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS periode 2025-2030, dan bakal ditetapkan secara berbarengan dengan pengisian 3 Anggota Dewan Komisioner LPS lainnya.

Ia menguraikan beberapa pertimbangan di kembali keputusan tersebut, ialah Ketentuan Pasal 63 ayat (5) dalam Pasal 7 nomor 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) nan menyatakan bahwa: Pembagian dan/atau perubahan pembidangan, tugas, tata tertib, dan tata langkah penyelenggaraan tugas dan kewenangan Dewan Komisioner dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner setelah dikonsultasikan dengan DPR.

Kemudian, Ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d dalam Pasal 7 nomor 39 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), nan menyatakan bahwa ADK berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri dari 1 orang pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan nan ditunjuk oleh Menteri Keuangan, 1 orang ADK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nan ditunjuk oleh Ketua DK OJK, dan 1 orang personil Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) nan ditunjuk oleh Gubernur BI. Keempat sisanya berasal dari dalam dan/atau dari luar LPS.

Lebih lanjut, Misbakhun menyebut Ketentuan Pasal 65 ayat (3) dalam Pasal 7 nomor 39 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menyatakan: Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dipilih oleh DPR berasas calon personil nan diusulkan oleh Presiden.

"Kalau kita sekarang menetapkan [Wakil DK/ADK LPS], sementara tiga [ADK]-nya belum, maka mereka tidak bisa membikin pembagian tugas. Maka penetapan ini nan 1 orang ini kita tunda sampai kemudian nan 3 kita pilih secepatnya," ujar Misbakhun di Gedung DPR RI, Rabu (2/7/2025).

Misbakhun mengatakan menurut ketentuan undang-undang, panitia seleksi untuk pemilihan ketiga ADK itu dibentuk oleh pemerintah, ialah Menteri Keuangan.

"Saya mendapatkan mandat tadi untuk segera berkomunikasi dengan Menteri Keuangan segera membentuk pansel, untuk membentuk pansel untuk 3 sekaligus. Karena di sana 3 berikutnya ini kudu segera agar LPS tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat komisionernya," ujar Misbakhun.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lulus Seleksi Tahap I, Ini Daftar 18 Calon Wakil Ketua DK LPS

Selengkapnya