ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tak masalah atas keberadaan satgas pengamanan dari PDIP yang menjaga rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat interogator melakukan penggeledahan.
Namun, Tessa mengimbau agar para satgas pengamanan itu tidak menghalangi upaya interogator melakukan penggeledahan.
"Siapa pun bisa menjaga selama tidak melakukan aktivitas nan berpotensi menghalang-halangi prosesnya," kata Tessa di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Tessa menegaskan seluruh pihak nan berupaya menghalangi upaya interogator dalam mengusut suatu kasus dapat diproses hukum.
Ia merujuk pada pasal 21 UU Tipikor nan mengatur tentang tindakan menghalangi proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi.
"Bila memang ada upaya-upaya untuk menghalangi prosesnya, bisa dikenakan Pasal 21 lantaran menghalangi penyidikan," ujar dia.
Kendati demikian, Tessa mengaku percaya satgas PDIP tidak bakal melakukan perbuatan nan melanggar hukum.
Ia percaya satgas PDIP itu justru membantu penyidik lembaga antirasuah dalam menjaga situasi di rumah Hasto agar tetap kondusif.
"Saya meyakini pihak-pihak nan saat ini ada di letak merupakan pihak-pihak nan alim norma dan membantu proses agar tidak rusuh, tidak chaos di sana dan tidak mengganggu proses penggeledahan di sana," tutur dia.
KPK pada hari ini menggeledah rumah kediaman Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan setelah 14 hari sejak KPK mengumumkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa, 24 Desember 2024.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu personil DPR RI periode 2019-2024 nan melibatkan Harun Masiku (buron).
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan investigasi alias obstruction of justice di perkara Harun.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lampau nan menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya ialah Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi mengenai perkara agar tidak memberikan keterangan nan sebenarnya.
Hasto sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/1) kemarin, namun nan berkepentingan meminta penjadwalan ulang. Hasto mau pemeriksaan dilakukan setelah HUT PDIP 10 Januari mendatang.
(mab/wis)
[Gambas:Video CNN]