ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Kamis, 02 Jan 2025 15:54 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa syarat periode pemisah pencalonan presiden alias presidential threshold 20 persen nan diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.
MK mengabulkan gugatan nan dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan nan dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam banget putusannya, MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat. MK sekaligus memerintahkan agar putusan mereka dimuat dalam buletin negara sebagaimana mestinya.
Pada kesempatan itu, dua dari sembilan pengadil konstitusi, ialah Anwar Usman dan Daniel Yusmic dinyatakan mempunyai pendapat berbeda. Menurut Suhartoyo, keduanya menyatakan pemohon tak mempunyai legal standing.
"Namun pada pokoknya dua pengadil tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan norma alias legal standing. Sehingga semestinya mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan," kata Suhartoyo.
Dalam gugatannya, pada intinya para pemohon menggugat pasal 222 UU Pemilu nan mengatur tentang presidential threshold berupa 20 persen bangku DPR alias 25 persen bunyi nasional.
Pasal 222 UU Pemilu telah mengatur persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol nan mempunyai minimal 20 persen bangku DPR alias memperoleh 25 persen bunyi sah nasional pada pemilu sebelumnya.
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik alias Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu nan memenuhi persyaratan perolehan bangku paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah bangku DPR alias memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari bunyi sah secara nasional pada Pemilu personil DPR sebelumnya," bunyi pasal tersebut.
(thr/gil)
[Gambas:Video CNN]