Mk Putuskan Lps Lembaga Independen, Bebas Dari Intervensi

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - Mahkamah Konstitusi RI telah mengabulkan sebagian permohonan mengenai uji materi Pasal 86 ayat 4 UU Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (UUP2SK). Dalam amar putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024, salah satu poin adalah menegaskan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan memberikan pemaknaan baru terhadap sejumlah frasa nan termuat dalam UU P2SK.

Frasa nan dimaksud antara lain, frasa 'untuk mendapat persetujuan' nan terdapat pada Pasal 86 ayat (4), frasa 'Menteri Keuangan memberikan persetujuan' pada ayat (6) UU PPSK dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "persetujuan DPR". Ketentuan serupa juga bertindak untuk frasa 'yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan' nan terdapat dalam ayat (7) Pasal 7 nomor 57.

Adapun pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) untuk aktivitas operasional LPS.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, putusan tersebut dikabulkan sebagian dan bertindak setelah pembentuk UU melakukan perubahan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, alias andaikan belum dibuat maka frasa "sepanjang disetujui DPR" dianggap berlaku. Suhartoyo mengatakan keputusan MK itu diambil untuk menjaga independensi LPS dari lembaga lain, dalam perihal ini adalah Kementerian Keuangan.

"Mahkamah menilai sekalipun diperlukan keterlibatan Menkeu dalam penyusunan RKAT, tidaklah tepat andaikan bentuknya berupa persetujuan lantaran berpotensi mengurangi independensi LPS dalam mengambil keputusan," ujarnya pada 3 Januari 2025 lalu, dikutip Kamis (16/1/2025).

Selain itu, LPS adalah satu-satunya lembaga nan dibedakan proses penyusunan RKAT nya dalam UUP2SK, dan perlu disamakan dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen nan persetujuan anggarannya dilaksanakan oleh DPR-RI, selaku lembaga negara dengan kegunaan penganggaran dan pengawasan.

Terpisah, Ahli Hukum Keuangan Negara Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Nugraha Simatupang mengatakan keputusan itu sudah tepat, lantaran memberikan kepastian norma bagi LPS dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tugas kegunaan wewenangnya. Menurutnya, secara hukum, LPS merupakan badan norma nan mempunyai izin tata kelola dan mitigasi akibat tersendiri nan berbeda dengan pengelolaan APBN pada umumnya.

"LPS sebagai badan norma tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan lagi, lantaran kedudukannya kan sudah [ada anggota] ex officio [dari Kementerian Keuangan] juga sudah ada dalam LPS," katanya dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Indra Perwira mengatakan tanpa menunggu revisi UU dalam kurun waktu 2 tahun, LPS sudah menjadi independen sejak putusan MK dibacakan.

Bagaimana jika dalam kurun waktu 2 tahun, UU belum direvisi? Toh ada masalah nan sama, belum ada sistem untuk LPS. Jadi tanpa kudu menunggu revisi, LPS kembali independen pada saat putusan MK itu dibacakan.

"Bagi saya direvisi alias tidak, tidak berpengaruh pada pembatalan norma. Mekanisme persetujuan DPR itu bisa mengikuti sistem APBN pada umumnya," kata Indra dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

Ia menyebut LPS sebagai lembaga kegunaan monetary dalam ketatanegaraan, berbareng dengan BI dan OJK. Anggaran ketiga lembaga itu disetujui oleh DPR lantaran mereka adalah bagian kekuasaan nan pemegang kewenangan budget.

"Tetapi jika kudu disetujui oleh Menteri Keuangan, berfaedah mengubah kedudukan LPS dari suatu lembaga negara menjadi sekedar lembaga pemerintahan nan subordinasi pada Menkeu. Hubungannya jadi berkarakter administrasi," jelas Indra.

Dalam putusan MK tersebut, disebutkan juga petunjuk UUP2SK untuk membentuk Badan Supervisi LPS (BS LPS) nan berfaedah membantu DPR RI dalam melaksanakan kegunaan pengawasan di bagian tertentu terhadap LPS. BS LPS bekerja membantu DPR dalam membikin laporan pertimbangan keahlian kelembagaan LPS.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ditopang Industri Pembiayaan, OJK Yakin Bisnis PVML RI Melesat

Next Article Tahun Ini Sudah Ada 16 Bank Bangkrut di RI, Ini Daftar Lengkapnya

Selengkapnya