ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengusulkan agar pemilihan kepala wilayah kembali dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan ini adalah respons terhadap kontroversi nan muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2025 mengenai keserentakan Pemilu.
“PKB menghormati putusan MK lantaran berkarakter final dan mengikat. Namun, kami juga memandang banyak kontroversi dan pertanyaan nan muncul mengenai keputusan tersebut. Maka dari itu, kami bakal mendengarkan beragam masukan dari masyarakat saat membahas RUU Pemilu mendatang di DPR," ujar Ketua DPR RI Jazilul Fawaid, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jazilul mengungkapkan bahwa keputusan MK nan memilih model pemilu terpisah antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah bakal berakibat pada perpanjangan masa kedudukan personil DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama 2-2,5 tahun.
Menurutnya, keputusan tersebut juga memicu beragam pertanyaan, salah satunya tentang kewenangan MK nan dianggap memasuki domain open legal policy nan berpotensi menimbulkan akibat inkonstitusional.
“Situasi ini bakal memunculkan masa transisi nan jika tidak disikapi dengan tepat bakal memicu kerawanan politik,” katanya.