Pegadaian Jadi Bullion Bank, Ini Mekanisme Tabungan-pinjaman Emas

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - PT Pegadaian (Persero) resmi menjalankan Kegiatan Usaha Bullion. Lantas, gimana sistem penyelenggaraan aktivitas upaya bank emas tersebut?

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin untuk menjalankan aktivitas upaya bullion melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyambut baik peraturan OJK tersebut, mengingat 2 tahun terakhir ini Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan upaya ekosistem emas tersebut. Menurutnya ini merupakan sebuah pencapaian, dimana Pegadaian menjadi Perusahaan pertama nan sukses mengantongi izin upaya Bullion di Indonesia.

"Sudah 123 tahun Pegadaian datang di tengah masyarakat, dengan beragam improvement dan penyediaan beragam produk gadai maupun non gadai," ujar Damar dalam keterangan resminya, dikutip Senin (6/1/2024).

Dengan ini, Pegadaian sekarang bisa menyelenggarakan aktivitas simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, hingga penitipan emas.

Adapun pedoman penyelenggaraannya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Lantas, gimana sistem bank bullion? Berikut penjelasannya:

Mekanisme Bullion Bank

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Ahmad Nasrullah mengatakan pada tahap awal aktivitas upaya pinjam-meminjam emas nyaris sama seperti tabungan.

"Nanti selain emas kita disimpan sama bank, dapat kembang juga dalam corak gramasi. Misalnya dapat 0,1 gram setiap bulan, setiap setahun, lah, ya. Emas itulah kelak bakal dipinjamkan oleh si bank bullion tadi ke manufaktur," ungkap Nasrullah dalam Media Briefing, Senin, (9/12/2024).

Nasrullah mengatakan tidak ada minimal deposit nan ditentukan bagi nan mau menyimpan di bank bullion. Namun, bagi peminjam dikenakan minimal pengajuan pinjaman sebesar 500 gram.

"Minimal minjamnya itu sudah kita batasi di sini. Minimum separuh kilo. Jangan hanya minjam 10 gram, 20 gram," ungkapnya.

Batasan ini ditentukan lantaran bank bullion ini ditargetkan untuk konsumen manufaktur. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kecenderungan impor emas dan menghemat bagian ekspor Indonesia.

"Jadi, jangan dipahami ini kita masyarakat biasa minjam nggak boleh ini. Ini, jika minjam 500 kilogram, dan kita punya agunan sebesar itu, boleh aja. Tapi ini mostly untuk, itu tadi, untuk manufaktur, ya," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, dalam POJK tersebut pun diatur bahwa lembaga jasa finansial wajib mensyaratkan agunan 100% dari nilai pembiayaan emas.

Agunan tersebut dapat berupa kas alias setara kas, simpanan berjangka hingga surat berbobot nan diterbitkan pemerintah alias Bank Indonesia. Apabila ada penurunan alias kenaikan nilai emas, perusahaan penyedia jasa dapat meminta penyesuaian agunan dalam corak kas alias setara kas.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Aturan IPO & Listing di BEI Bakal Diperketat!

Next Article Siap-Siap, Bakal Ada Bank Emas! BUMN Ini Bakal Jadi Motornya

Selengkapnya