ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Mahkamah Agung (MA) angkat bunyi soal polemik vonis ringan nan diberikan pengadil terhadap para terdakwa dengan argumen sopan selama mengikuti persidangan.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan argumen pengadil meringankan terdakwa ini berdasarkan pada ketentuan norma di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi KUHAP kita kan mengatur, jadi sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa itu perlu dipertimbangkan perihal nan memerhatikan dan nan meringankan 197 jika enggak salah ya," kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (25/12).
Yanto menjelaskan argumen pertimbangan meringankan terdakwa oleh pengadil biasanya berkarakter umum, seperti sikap sopan, pengakuan bersalah, alias kebenaran bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Meski begitu, dia juga menjelaskan ada pertimbangan unik lainnya nan bisa lebih meringankan hukuman.
"Tatkala terjadi kecelakaan, ini misalnya ya kecelakaan, terus kemudian rupanya abnormal kakinya, terus itu pelaku rupanya sanggup menyekolahkan sampai kuliah, itu kan ada pertimbangan unik kelak ya di luar pertimbangan umum gitu," ucapnya.
Di sisi lain, Yanto menegaskan bahwa perubahan tersebut memerlukan revisi KUHAP jika mau menghapus pertimbangan meringankan seperti sopan selama persidangan berlangsung.
"Nah jika mau dihapus, wong undang-undang seperti itu, ya lagi-lagi jika mau dihapus, ya diubah dulu ya seperti itu," kata dia.
Sebelumnya terdapat terdakwa kasus korupsi nan divonis ringan oleh majelis pengadil di pengadilan lantaran dengan argumen sopan selama di persidangan. Alasan ini kemudian menjadi sorotan warganet lantaran tak mencerminkan nilai keadilan.
Semisal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis nan mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut hakim, perihal meringankan bagi Harvey ialah dianggap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum.
Kemudian terdapat terdakwa Helena Lim nan divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengenai kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah nan merugikan negara Rp 300 triliun.
Sama seperti Harvey, argumen pengadil memberikan vonis ringan kepada Helena lantaran belum pernah dihukum hingga bertindak sopan selama di persidangan.
(rzr/isn)
[Gambas:Video CNN]