Permohonan Dan Perpanjang Skck Lebih Mudah Lewat Aplikasi Ini

Sedang Trending 1 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta- Masyarakat sekarang tidak perlu lagi repot datang langsung ke instansi polisi untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Permohonan dan perpanjangan SKCK sekarang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Polri Super App Presisi.

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store. Memudahkan siapa pun nan butuh SKCK tanpa kudu buang waktu di loket layanan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, aplikasi ini dikembangkan untuk mewujudkan pelayanan nan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

"Polri melakukan transformasi pelayanan berbasis digital melalui Super Apps Presisi," kata Listyo, Selasa, 1 Juli 2025.

Dia menegaskan transformasi digital merupakan komitmen Polri agar pelayanan publik cepat, modern, dan transparan sesuai kebutuhan masyarakat pada era digital.

“Karena Super Apps Polri Presisi merupakan bentuk komitmen Polri untuk untuk mewujudkan pelayanan Polri dalam satu genggaman," ucap Listyo.

Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK Secara Online

Begini langkah pembuatan SKCK online:

1. Unduh aplikasi Super Apps Polri Presisi dari Google Play Store alias App Store.

2. Registrasi dan Login Buka aplikasi, lampau daftar akun dengan mengisi info diri komplit seperti nama, nomor KTP, dan nomor telepon. Setelah itu, login menggunakan akun nan sudah dibuat.

3. Pilih Layanan SKCK Pada menu utama aplikasi, cari dan pilih jasa "Pengajuan SKCK" alias "Permohonan SKCK".

4. Isi Formulir Data Diri Lengkapi info pribadi sesuai KTP dan info lain nan diminta, termasuk alamat, pekerjaan, dan keperluan pembuatan SKCK.

5. Unggah Dokumen Pendukung Upload arsip nan diperlukan, seperti foto KTP, pas foto terbaru dengan latar merah, dan surat pengantar dari kelurahan alias desa jika diminta.

6. Pilih Lokasi dan Jadwal Pengambilan Tentukan instansi polisi terdekat untuk mengambil SKCK dan pilih agenda pengambilan sesuai waktu nan tersedia.

7. Bayar Biaya Administrasi Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK secara online melalui metode nan tersedia di aplikasi, seperti transfer bank alias dompet digital.

8. Konfirmasi dan Tunggu Proses Setelah semua langkah selesai, bakal muncul notifikasi bahwa permohonan sedang diproses. Tunggu konfirmasi lebih lanjut melalui aplikasi.

Sementara untuk memperpanjang tidak jauh berbeda dengan pembuatan SKCK. Berikut caranya:

1. Buka aplikasi Polri Presisi

2. Pada laman beranda, pilih menu SKCK

3. Pilih opsi Perpanjang SKCK, lampau klik Mulai

4. Isi info pribadi secara komplit dan benar

5. Unggah arsip pendukung sesuai ketentuan

6. Lakukan pembayaran dengan metode nan tersedia

7. Simpan bukti pembayaran nan diterima dalam corak barcode

8. Datang ke instansi polisi nan dipilih dengan menunjukkan barcode untuk mengambil SKCK bentuk nan sudah jadi.

Selain lewat online, perpanjang SKCK bisa dengan langsung mendatangi instansi polisi. Berikut caranya:

1. Datang ke satuan intelkam Polsek, Polres, alias Polda tempat SKCK sebelumnya diterbitkan.

2. Bawa seluruh persyaratan di atas dalam corak fotokopi dan asli.

3. Ambil dan isi blangko perpanjangan SKCK.

4. Serahkan berkas ke petugas loket SKCK.

5. Tunggu proses pencetakan dan legalisasi.

6. SKCK baru dengan nomor dan masa bertindak nan diperbarui bakal diberikan.

Dokumen untuk Perpanjang SKCK

Untuk memperpanjang SKCK, ada beberapa arsip nan kudu disiapkan. Di antaranya SKCK lama original nan tetap bertindak alias sudah lenyap masa berlakunya tidak lebih dari satu tahun.

Jika SKCK sudah lebih dari satu tahun tidak diperpanjang, maka kudu membikin baru. Berikut arsip komplit nan dibutuhkan:

1. SKCK Lama Bawa SKCK original nan tetap bertindak alias sudah kedaluwarsa maksimal 1 tahun. Jika lebih dari itu, Anda wajib membikin SKCK baru dari awal.

2. Fotokopi e-KTP + KTP Asli Digunakan sebagai identitas utama. Saat proses perpanjangan, Anda tetap kudu menunjukkan KTP asli.

3. Fotokopi KK & Akta Lahir/Ijazah Terakhir Berfungsi sebagai arsip pendukung identitas dan untuk mencocokkan info diri.

4. Pas Foto 4x6 cm (4 Lembar) Gunakan latar merah untuk WNI. Pastikan foto terbaru dan sesuai standar.

5. Sidik Jari (Opsional) Jika sudah pernah sidik jari saat membikin SKCK sebelumnya, tidak perlu ulang. Tapi jika belum, Anda wajib melakukan pengambilan sidik jari di Polres/Polda.

Biaya Perpanjangan SKCK

Biaya resmi perpanjangan SKCK berasas PP No. 76 Tahun 2020 adalah Rp 30.000. Pembayaran dilakukan langsung di loket alias secara online (jika menggunakan sistem SKCK online).

Perpanjangan SKCK cukup mudah dan sigap jika seluruh persyaratan disiapkan dengan lengkap.

Selengkapnya