ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Kamis, 02 Jan 2025 16:31 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen bangku DPR alias memperoleh 25 persen bunyi sah nasional pada pemilu sebelumnya.
MK mengabulkan gugatan nan dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2). MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan nan dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah mengaku telah mencermati beragam pemilihan presiden dan wakil presiden nan selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Mahkamah, kondisi itu telah membatasi kewenangan konstitusional pemilih mendapatkan pengganti nan memadai mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, MK menilai penerapan periode pemisah pencalonan presiden selama ini justru membikin kecenderungan agar setiap pilpres hanya diikuti dua pasangan calon.
Padahal pengalaman sejak pemilihan langsung menunjukkan, dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, membikin masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi. Kecenderungan itu paling tidak dapat dilihat lewat kejadian calon tunggal di Pilkada.
"Jika perihal itu terjadi, makna asasi dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bakal lenyap alias setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan nan hendak dicapai dari perubahan konstitusi," kata salah satu pengadil MK, Saldi Isra.
"Yaitu menyempurnakan patokan dasar mengenai agunan penyelenggaraan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi," imbuhnya.
(thr/isn)
[Gambas:Video CNN]