ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin dan dihormati, selama dilakukan sesuai patokan nan berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangkapan nan dilakukan dalam peristiwa kerusuhan beberapa waktu lampau bukan menyasar para pendemo, melainkan individu-individu nan terbukti melakukan tindakan pemberontak dan melanggar hukum.
"Yang kami tangkap, nan kami proses pidana bukan pendemo. nan kami pidanakan adalah perusuh, perusak, pembakar, pengganggu ketertiban umum nan menyebabkan adanya gangguan pidana nan merugikan orang lain," ujar Ade kepada awak media, Senin (15/9).
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah golongan massa tindakan nan telah melakukan pemberitahuan dan koordinasi dengan pihak kepolisian sebelum menyampaikan aspirasinya.
"Dari beberapa massa tindakan itu sudah berkomunikasi ya. Ini adalah satu keteladanan nan baik. Beberapa tindakan sebelumnya juga dilakukan pemberitahuan oleh saudara-saudara kami," katanya.
Menurut Ade, langkah preemtif dilakukan sejak awal sebagai upaya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
"Kegiatan imbauan dan penangkalan itu bagian dari tindakan preemtif. Saat ada pemberitahuan, penanggung jawab alias korlap datang ke instansi kepolisian, komunikasi dijalin. Kami sampaikan imbauan agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, bersih, dan sopan," jelasnya.
Lebih lanjut Ade menegaskan bahwa proses investigasi terhadap para tersangka kerusuhan dilakukan secara ahli dan sesuai dengan prosedur nan berlaku.
"Penyidikan dilakukan secara hati-hati, cermat, dan tentu mengedepankan prinsip proporsional, profesional, transparan, dan akuntabel. Sekarang sudah masuk tahap investigasi lantaran sudah ada tersangka nan ditahan," ungkapnya.
Penyidik, kata dia, tetap terus mencocokkan keterangan saksi dengan tersangka, peralatan bukti, serta letak kejadian guna mendapatkan gambaran utuh peristiwa nan terjadi.
"Penyidikan adalah proses untuk membikin terang peristiwa pidana dan menemukan siapa nan patut disangka. Saat ini interogator terus bekerja, dan dalam waktu dekat bakal dilakukan rilis resmi," tambahnya.
Untuk merespons kekhawatiran masyarakat soal berita orang lenyap pasca kerusuhan, Polda Metro Jaya telah membuka Posko Pengaduan Orang Hilang di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
"Kami membuka posko ini sebagai corak kesiapsiagaan dan kepedulian. Masyarakat bisa melaporkan family nan lenyap ke hotline 0812-8559-9191. Posko ini beraksi 24 jam," kata Ade.
Polda Metro Jaya juga menjalin koordinasi dengan sejumlah pihak seperti Komnas HAM, Pemprov DKI, dan stakeholder lainnya guna mempercepat proses identifikasi dan pelaporan kepada publik.
"Mindset kami: orang lenyap adalah kerabat kami juga. Kami bakal bantu menelusuri dan memberikan info secepat mungkin," tegasnya.
Menanggapi adanya keterlibatan anak-anak dalam tindakan beberapa waktu lalu, Ade menjelaskan bahwa sebagian dari mereka diamankan untuk keselamatan lantaran tidak ada pendampingan orang dewasa.
"Anak-anak itu kami amankan untuk dicegah agar tidak berada di lingkungan nan membahayakan. Banyak nan terpengaruh oleh provokasi dari media sosial dan pihak nan tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama menjelang kegiatan-kegiatan nan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
"Kami imbau agar kita semua bijak bermedsos. Aspirasi silakan disampaikan, itu kewenangan penduduk negara, tapi mari kita jaga ketertiban bersama," kata Ade menutup.
(inh)