Polisi Bongkar Komplotan Love Scam, 3 Orang Ditangkap

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar komplotan love scam. Tak hanya menawarkan pacaran online, mereka juga membujuk korban-korban melakukan pekerjaan fiktif hingga investasi bodong lewat aplikasi.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka dan mengidentifikasi sedikitnya 21 korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

"Tiga modus dari tindak pedana cyber dipadukan menjadi satu kejahatan tindak pedana cyber ialah love scaming, kemudian penawaran pekerjaan secara online, kemudian menjanjikan komisi menarik dari modal nan disetorkan oleh korban," kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

Wadir Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menjelaskan, sindikat ini menggabungkan beberapa modus kejahatan siber.

Pertama, pelaku membikin akun tiruan di media sosial dengan identitas selebritas alias orang berparas menarik. Melalui akun tersebut, pelaku mendekati korban secara individual hingga menjalin komunikasi intens. Setelah korban merasa percaya, pelaku menawarkan pekerjaan daring nan disertai janji komisi tinggi.

Korban diminta menyetor duit sebagai deposit awal. Komisi pertama memang dibayarkan sesuai kesepakatan untuk memancing korban menyetor duit dalam jumlah lebih besar.

"Ketika korban sudah melakukan deposit dengan duit nan besar, komisi tidak dapat dicairkan pada aplikasi tersebut, sehingga pelaku bakal meminta korban untuk melakukan deposit lagi. Setelah korban tidak mau, maka nomor WA korban bakal diblock oleh pelaku sehingga korban tidak bisa menghubungi pelaku lagi," ujar dia.

Dia menerangkan, para pelaku juga menggunakan aplikasi tiruan nan menyerupai platform e-commerce asal Tiongkok. Salah satu platform nan digunakan dalam modus ini adalah aplikasi tiruan berjulukan Banggood.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan, tiga tersangka nan ditangkap adalah ORM (36), R (29), dan APD (24).

ORM berkedudukan menyiapkan tempat operasional, membikin akun tiruan di media sosial, serta mengatur transaksi keuangan. ORM diketahui pernah bekerja sebagai scammer di Kamboja.

Tersangka R, bekerja meyakinkan korban dengan berpura-pura menjadi jasa pengguna dari aplikasi tiruan tersebut. Sedangkan APD berkedudukan membikin akun media sosial tiruan dan membantu meyakinkan korban.

"Nanti dia bakal tek-tokan dengan pelaku pertama seolah-olah dia adalah customer service juga nan membantu menjelaskan gimana langkah berinvestasi di aplikasi tiruan tersebut," ucap dia.

Selengkapnya