ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin upaya Perusahaan Pembiayaan PT BCA Multi Finance. Pencabutan izin ini dikarenakan adanya tindakan merger di perusahaan.
Sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KEP-65/D.06/2024 tertanggal 31 Desember 2024, izin upaya BCA Multifinance resmi dicabut akibat adanya penggabungan Usaha dengan PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance.
Pencabutan izin upaya tersebut bertindak efektif sejak tanggal 1 September 2024 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 135 tanggal 15 Agustus 2024.
"Akta ini juga telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09-0246695 tanggal 1 September 2024," sebagaimana disebutkan dalam pengumuman OJK, dikutip Kamis, (9/1/2025).
Sejak tanggal efektif penggabungan PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance, PT BCA Finance selaku pihak nan menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, aktivitas usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan nan paling luas, dari PT BCA Multi Finance sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.
Melansir website resmi perseroan, BCA Multi Finance mengatakan bahwa pengguna tidak perlu cemas karena Tidak ada perubahan pada produk dan jasa atas tindakan penggabungan ini.
"Efektif per tanggal 1 September 2024 PT BCA Multi Finance (BCAMF) resmi berasosiasi ke dalam PT BCA Finance (BCAF) Tidak ada perubahan pada produk dan layanan," sebagaimana dikutip dari laman resminya, Kamis, (9/1/2025).
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Aturan Pay Later Diperketat OJK, Apa Kata Bos Bank Digital?
Next Article OJK Sebut MNC Bank-Nobu Belum Laporkan Arah Bisnis Rencana Merger