ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com- Pemerintah bakal merevisi PP 36/2023 dan bakal memperpanjang tanggungjawab para eksportir untuk memarkir devisa hasil ekspornya (DHE) di dalam negeri, dari nan selama ini hanya 3 bulan menjadi minimal 1 tahun.
Di tengah ketidakpastian dunia hingga adanya ancaman pengenaan tarif impor bagi negara blok ekonomi BRICS (Brazil, Russia, India, China, and South Africa) nan melakukan dedolarisasi, pelaku upaya disebut Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno berambisi adanya upaya pemerintah memperluas pasar ekspor-impor Indonesia termasuk di negara personil BRICS seperti India dan Afrika.
Sementara mengenai parkir DHE 1 tahun, pengusaha berambisi adanya kepastian terhadap sektor nan terdampak. Dimana bagi sektor komoditas industri siklus perdagangannya 3 bulan sehingga jika ditahan selama 1 tahun maka bakal memberatkan bumi kas perusahaan.
Seperti apa pengusaha memandang perkembangan keahlian ekspor-impor RI? Bagaimana akibat kebijakan DHE wajib parkir 1 tahun? Selengkapnya simak perbincangan Anneke Wijaya dengan Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno dalam Power Lunch, pendapatsaya.com (Rabu, 15/01/2025)