ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com- Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), peran dan kegunaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diperluas dari loss minimizer menjadi risk minimizer.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono menyebut LPS setelah ekspansi mandat ditujukan untuk memastikan pencabutan izin upaya perbankan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Perluasan kewenangan ini menjadikan mandat LPS Setara Dengan Lembaga Penjamin Simpanan di negara Maju ialah lewat kewenangan early intervention dimana LPS tidak hanya berupaya untuk meminimalkan jumlah kerugian ketika menjalankan kegunaan resolusi, juga bakal berfokus pada upaya untuk mencegah terjadinya gangguan pada stabilitas sistem finansial nasional lewat pemeriksaan berbareng OJK, BI dan LPS.
Seperti apa keahlian LPS menangani persoalan bank? Selengkapnya simak perbincangan Safrina Nasution dengan Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono dalam Power Lunch, pendapatsaya.com (Senin, 20/01/2025)