ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tannos di Singapura. Paulus Tannos adalah buron dari kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik alias korupsi e-KTP.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi, Jumat 24 Januari 2025.
Kemudian, mantan interogator senior KPK Praswad Nugraha bersuara mengenai dengan proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.
Dia membeberkan secara kronologis, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 2019. Tannos ditetapkan sebagai tersangka berbareng dengan Sugiharto, Irman, Markus Nari, Setya Novanto, dan nan lainnya.
"Tannos berkedudukan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek E-KTP di bawah bendera PT. Sandipala Arthaputra," kata Praswad seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Selasa 28 Januari 2025.
Kemudian pada 2022, KPK mengirimkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis. Namun diajukan banding/keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya, sehingga sampai saat ini red notice belum dikeluarkan oleh pihak International Criminal Police Organization/Interpol.
KPK pun berbareng lembaga mengenai tetap terus berupaya untuk memenuhi syarat-syarat nan diminta oleh Singapura untuk mengekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos namalain Thian Po Tjhin (PT).
"Terlepas sistem norma nan berbeda antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, Pemerintah Indonesia melalui KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan Agung, saat ini sedang berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi dalam rangka pemulangan buronan tersangka PT," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika seperti dilansir Antara, Minggu 26 Januari 2025.
Sementara itu, Divisi Hubungan Internasional Polri menyebutkan, penangkapan buronan KPK Paulus Tannos adalah atas permintaan lembaga penegak norma itu dalam rangka membantu lembaga antirasuah tersebut.
"Yang berkepentingan (Paulus Tannos) belum masuk daftar red notice. nan berkepentingan ditangkap lantaran permintaan Polri, dan Polri sifatnya membantu KPK," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti seperti dilansir Antara.
Berikut sederet kebenaran mengenai KPK tangkap buron Paulus Tannos di Singapura dihimpun Tim News pendapatsaya.com:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses menangkap buronan korupsi kartu tanda masyarakat elektronik alias E-KTP, Paulus Tannos.
1. Berstatus DPO, Buron Paulus Tannos Ditangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tannos di Singapura. Paulus adalah buron dari kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik alias e-KTP.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi, Jumat 24 Januari 2025.
Fitroh menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung untuk melengkapi syarat pemulangan Paulus ke Indonesia secepatnya.
"Secepatnya," tegas Fitroh.
Paulus Tannos berstatus buron alias masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Paulus menjadi tersangka berbareng tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, personil DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Pada 2023, KPK sempat menyatakan, tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos nan masuk ke dalam DPO mengubah identitas. Paulus Tannos sendiri sempat terdeteksi berada di Thailand.
2. Kronologis Pencarian Buron Paulus Tannos
Mantan interogator senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha bersuara mengenai dengan proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.
Dia membeberkan secara kronologis, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 2019. Tannos ditetapkan sebagai tersangka berbareng dengan Sugiharto, Irman, Markus Nari, Setya Novanto, dan nan lainnya.
"Tannos berkedudukan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek E-KTP di bawah bendera PT. Sandipala Arthaputra," kata Praswad seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Selasa 28 Januari 2025.
Kemudian pada 2022, KPK mengirimkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis. Namun diajukan banding/keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya, sehingga sampai saat ini red notice belum dikeluarkan oleh pihak International Criminal Police Organization/Interpol.
"Pada tahun 2023 tim interogator sukses mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok, setelah tim interogator tiba di Bangkok, rupanya saat itu nan berkepentingan sudah berganti kebangsaan dan sudah menggunakan passport Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat," ungkap Praswad.
"Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan penangkapan Tannos oleh penegak norma Indonesia," ujar mantan interogator KPK ini menambahkan.
Praswad mencatat, pada 15 Februari 2022 Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi nan bakal bertindak efektif mulai Maret 2024.
Kemudian pada November 2024 Penyidik KPK mengusulkan Provisional Arrest atas nama Paulus Tannos nan berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Extraditioan Treaty Between Indonesia dan Singapura.
"Pengadilan Singapura menyetujui Provision Arrest atas nama Tersangka Paulus Tannos nan bertempat tinggal di Singapura. Pada 17 Januari pihak CPIB (KPK) Singapore melaksanakan penangkapan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Changi dalam rangka persiapan ekstradisi dan memenuhi kelengkapan arsip dan manajemen dari Indonesia," ucap dia.
Praswad mewanti, KPK saat ini hanya punya waktu paling lambat 45 hari sesuai dengan extradition treaty antara Singapura dan Indonesia untuk Paulus Tannos diekstradisi ke Jakarta dan diproses oleh penegak norma di Indonesia.
"Ini adalah contoh nyata sinergisitas di jalan nan betul antara penegak norma nan patut dipedomani di masa nan bakal datang, kerja sama dalam menyelesaikan perkara dan mengejar buronan," katanya memungkasi.
3. KPK Masih Berupaya Penuhi Syarat Ekstradisi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbareng lembaga mengenai tetap terus berupaya untuk memenuhi syarat-syarat nan diminta oleh Singapura untuk mengekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos namalain Thian Po Tjhin (PT).
"Terlepas sistem norma nan berbeda antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, Pemerintah Indonesia melalui KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan Agung, saat ini sedang berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi dalam rangka pemulangan buronan tersangka PT," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika seperti dilansir Antara.
Tessa tidak menjelaskan soal persyaratan alias arsip apa saja nan menjadi syarat ekstradisi tersebut, namun memastikan semua lembaga mengenai terus berkoordinasi untuk memastikan Paulus Tannos (PT) bisa dipulangkan ke Indonesia.
Komisi antirasuah berambisi ekstradisi nan berkepentingan bisa segera dilaksanakan agar proses hukumnya nan tertunda di Indonesia bisa segera dirampungkan.
Buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos namalain Thian Po Tjhin ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura saat nan berkepentingan sedang berada di Negeri Singa pada 17 Januari 2025.
Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan sistem nan diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
Atas penangkapan tersebut Pihak KPK, Kemenkum, Polri dan Kejaksaan Agung, langsung memulai proses pemenuhan beragam arsip dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.
Untuk diketahui, KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan investigasi kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
4. KPK Punya Waktu 45 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah merampungkan sejumlah arsip untuk kepentingan ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos nan ditangkap di Singapura.
"Sudah dikirim syarat administrasi," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa 28 Januari 2025.
KPK, lanjut dia mempunyai waktu selama 45 hari terhitung sejak Paulus Tannos ditahan sementara di Singapura.
"45 hari provosional arrest satu tahapan dalam ekstradisi, mudah-mudahan lancar semua," ucap Setyo.
5. Kadiv Hubinter Sebut Penangkapan Paulus Tannos Atas Permintaan Polri
Divisi Hubungan Internasional Polri menyebut bahwa penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos namalain Thian Po Tjhin, di Singapura, adalah atas permintaan lembaga penegak norma itu dalam rangka membantu lembaga antirasuah tersebut.
"Yang berkepentingan (Paulus Tannos) belum masuk daftar red notice. nan berkepentingan ditangkap lantaran permintaan Polri, dan Polri sifatnya membantu KPK," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan bahwa pada akhir 2024, Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest) kepada otoritas Singapura untuk membantu menangkap Paulus lantaran telah mendapatkan info bahwa buronan tersebut berada di negara itu.
Lalu, pada 17 Januari 2025, kata dia, pihaknya dikabari oleh Jaksa Agung (attorney general) Singapura bahwa Paulus telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Kemudian, pada 21 Januari 2025, dilaksanakan rapat campuran berbareng kementerian/lembaga untuk menindaklanjuti proses berikutnya.
"Selanjutnya, Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi nan berkepentingan dengan penjuru adalah Kementerian Hukum (Kemenkum) didukung KPK, Polri, Kejagung dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)," ucapnya.
Terkait perincian proses ekstradisi, dia tidak bisa membeberkannya.
"Selanjutnya, silahkan ditanyakan ke KPK dan Kemenkum," terang Krishna.
6. Dubes RI untuk Singapura Sebut Paulus Tannos Kini Ditahan Sementara di Changi Prison
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo mengatakan, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos ditahan untuk sementara di Changi Prison.
"Paulus Tannos (PT) ditangkap dan ditahan di Singapura pada 17 Jan 2025 setelah pukul 14.20 Pengadilan Singapura mengabulkan provisional arrest request (permintaan penahanan sementara) di Changi Prison nan diajukan Pemerintah Republik Indonesia," kata dia melalui keterangan tertulis diterima, Sabtu 25 Januari 2025.
Suryo menjelaskan, provisional arrest dilakukan hingga 45 hari ke depan. Dalam jangka waktu tersebut, Pemerintah Republik Indonesia bakal mengirimkan umum request untuk permintaan ekstradisi.
"Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura memfasilitasi proses provisional arrest request (PAR) sejak awal permintaan diajukan melalui koordinasi dengan lembaga-lembaga berkuasa di Singapura, termasuk Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti rasuah Singapura nan berjulukan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB)," jelas Suryo.
Dia menjelaskan, pemulangan Paulus Tannos merupakan Tindakan pertama dari penerapan perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Singapura. Hal ini menunjukkan bahwa kedua negara mempunyai komitmen sama dalam menegakkan hasil kesepakatan.
"Sebagaimana Ekstradisi dan prinsip ekstradisi pada umumnya, tujuan ekstradisi terhadap Paulus Tannos adalah untuk criminal prosecution (penuntutan pidana), maka kedua negara memastikan pemenuhan seluruh persyaratan sesuai norma acara," dia menandasi.
7. Kejagung Siap Bantu KPK
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos namalain Thian Po Tjhin. Saat ini, Paulus diketahui tetap menjalani penahanan sementara di Changi Prison, Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa perkara tersebut sepenuhnya ditangani oleh KPK, bukan oleh Kejagung.
"Perkara ini ditangani teman-teman KPK, tadi mereka nan tahu apa kebutuhannya untuk pemulangan nan bersangkutan. Kami selama ini melalui atase sudah memfasilitasi dan ke depan kita siap memberi bantuan," ujar Harli saat dihubungi, Minggu 26 Januari 2025.
Sebelumnya, buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos namalain Thian Po Tjhin ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan sistem nan diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
Atas penangkapan tersebut, pihak KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan beragam arsip dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.