Bpom Sita 235 Jenis Kosmetik Ilegal Berbahan Berbahaya Senilai Rp9,91 Miliar Di Pulau Jawa

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyita ratusan jenis kosmetik impor terlarang yang mengandung bahan berbahaya, beredar di wilayah Pulau Jawa. Operasi penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan selama periode Oktober hingga November 2024.

Kosmetik-kosmetik tersebut merupakan produk impor ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti Merkuri, Rhodamin B, Hidrokinon, dan Tretinoin. Bahan-bahan ini diketahui memiliki risiko serius terhadap kesehatan kulit jika digunakan tanpa pengawasan yang tepat.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pihaknya menyita total 235 jenis kosmetik dari berbagai kota besar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. "Temuan kosmetik terlarang dan mengandung bahan berbahaya dari intensifikasi pengawasan ini berjumlah 235 item, atau sekitar 205.400 pieces. Ada empat wilayah di Indonesia dengan nilai keekonomian temuan yang signifikan," ujar Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Menurut Taruna, Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah temuan terbanyak, mencapai nilai keekonomian lebih dari Rp4,59 miliar. Disusul Jawa Timur dengan nilai lebih dari Rp1,88 miliar, Jawa Tengah sebesar lebih dari Rp1,43 miliar, dan Banten sekitar Rp1,01 miliar.

Taruna juga menjelaskan bahwa kosmetik impor ilegal ini dipasarkan melalui media sosial tanpa izin edar resmi. Produk-produk tersebut berasal dari berbagai negara seperti China, Korea Selatan, India, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Sebagian besar masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang sulit terpantau.

"Produk-produk ini didominasi oleh kosmetik impor yang dipasarkan melalui media sosial. Meski secara teknis merupakan barang impor, distribusinya ilegal karena tidak memiliki izin resmi untuk dipasarkan," tambah Taruna. Ia juga menyebutkan bahwa sebagian pelaku yang memasarkan produk ini berasal dari usaha salon kecantikan.

Langkah BPOM ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha ilegal dan melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk berbahaya. Pengawasan yang lebih ketat dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan produk dengan izin resmi menjadi prioritas untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.

Artikel Terkait