ARTICLE AD BOX
Koordinator Tim Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan, Rivai Kusumanegara, membantah rumor yang menyebut Mahkamah Agung (MA) telah mengesahkan kepengurusan Peradi di bawah Luhut MP Pangaribuan. Menurut Rivai, informasi tersebut tidak benar.
"Faktanya, Mahkamah Agung telah mengesahkan kepengurusan Peradi yang dipimpin oleh Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon, yang kemudian diteruskan oleh Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum dan Herman Dulami sebagai Sekretaris Jenderal. Hal ini berdasarkan Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 yang memperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 203/Pdt/2020/PT.DKI.Jkt," ujar Rivai dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (31/12/2024).
Rivai menjelaskan bahwa meskipun Putusan MA memenangkan Peradi di bawah Otto Hasibuan, Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna Laoly, tidak menerima pendaftaran dari pihak Otto sebagai pemenang. Sebaliknya, kementerian justru menerima pendaftaran dari pihak Luhut yang kalah dalam putusan MA.
"Karena itulah, kami menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) agar pendaftaran Peradi Luhut dibatalkan. Namun, MA melalui putusannya Nomor 189 K/TUN/2024 tidak mengabulkan gugatan kami. Kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut," jelas Rivai.
Ia menekankan bahwa perkara ini melibatkan dua putusan yang berbeda. Putusan MA Nomor 189 K/TUN/2024 hanya menolak gugatan terkait pendaftaran, tanpa mempengaruhi keabsahan Peradi pimpinan Otto Hasibuan. "Keabsahan Peradi Otto telah ditegaskan melalui Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 pada 4 November 2021," tambahnya.
Menurut Rivai, seharusnya Menteri Hukum dan HAM secara sukarela menjalankan putusan MA yang memenangkan Peradi Otto tanpa perlu melalui gugatan. "Sebaliknya, tindakan Yasonna Laoly mendaftarkan Peradi Luhut yang kalah menunjukkan ketidakadilan," ujarnya.
Rivai juga menegaskan bahwa hingga kini tidak ada putusan pengadilan, termasuk dari MA, yang menyatakan keabsahan Peradi pimpinan Luhut. Sebaliknya, MA telah menetapkan Peradi pimpinan Otto Hasibuan sebagai yang sah berdasarkan putusan Nomor 3085/Pdt/2021.
"Sampai sekarang, hanya Peradi Otto yang dinyatakan sah melalui putusan pengadilan. Tidak ada dasar hukum yang menyatakan sebaliknya," tutup Rivai.