ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Kamis, 02 Jan 2025 20:09 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden alias presidential threshold 20 persen nan bertindak selama ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji menyoroti keputusan MK sebelumnya nan selalu menolak uji materi nan sama.
"Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak," kata Sarmuji saat dihubungi, Kamis (1/2).
Dalam 27 kali putusannya, kata dia, MK mempunyai perspektif nan sama dengan kreator UU dalam perihal ini pemerintah dan DPR untuk memberlakukan syarat periode pemisah parlemen.
Padahal, menurut Sarmuji, periode pemisah parlemen dimaksudkan agar sistem presidensial melangkah efektif.
"Maksud diterapkannya presidensial threshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa melangkah secara efektif," kata dia.
MK secara resmi menghapus syarat periode pemisah pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen sebagaimana bertindak selama ini.
MK mengabulkan gugatan nan dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2). MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan nan dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.
(thr/isn)
[Gambas:Video CNN]