ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Dua sejoli menggugurkan kandungan di sebuah hotel di area Sunter, Jakarta Utara. Tragisnya, janin tersebut dibuang di dekat pompa air. Polisi sukses mengungkap kasus ini dan menetapkan kedua pelaku, MFS (19) dan ZPA (17), sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady menjelaskan, kedua pelaku, mengakui gugurkan kandungan dengan obat dan janin dibuang di dekat mesin pompa air.
Kejadian bermulai saat remaja wanita inisial ZPA mengandung muda. Bersama dengan kawan laki-laki MFS mencari langkah untuk menggugurkan kandungan.
"Kedua pelaku sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan obat-obatan. Saat ini kasus tetap dalam pengembangan," kata Fuady dalam keterangan tertulis, Kamis (30/1/2025).
Fuady mengatakan, ZPA dan MFS kemudian menginap di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara pada 25 Januari 2025. Di sana, ZPA mengonsumsi obat penggugur janin dengan dosis tertentu.