Hasto Kristiyanto Siap Bongkar Skandal Elite Politik: Klaim Lebih Hebat Dari Watergate

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli, menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, akan mengungkap sejumlah informasi dan video terkait skandal yang melibatkan petinggi negara serta elite politik di Indonesia. Langkah ini disebut sebagai respons terhadap tuduhan kriminalisasi terhadap Hasto terkait kasus Harun Masiku.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan penghalangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024. Guntur menyebut bahwa video-video tersebut mengungkap penyalahgunaan kekuasaan oleh elite politik untuk melakukan korupsi serta intervensi dalam penegakan hukum.

"Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan, bukan serangan balik, tetapi sebagai bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi," ujar Guntur kepada *Kompas.com* pada Jumat (27/12/2024).

Menurut Guntur, publikasi video akan dilakukan berdasarkan momentum yang dipilih oleh Hasto. Ia juga menambahkan bahwa salah satu video menunjukkan upaya kriminalisasi terhadap mantan calon presiden Anies Baswedan melalui dugaan kasus korupsi. Selain itu, ada rekaman yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga penegak hukum untuk kepentingan pribadi.

"Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya. Juga soal petinggi penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa," ungkap Guntur.

Guntur bahkan mengklaim bahwa skandal yang akan diungkap Hasto lebih besar dari skandal Watergate di Amerika Serikat. "Ini skandal besar yang daya ledaknya luar biasa. Bagaimana rekayasa hukum dilakukan dengan menyalahgunakan aparat negara untuk membunuh lawan politik," tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto diduga terlibat dalam suap yang diberikan oleh mantan calon legislatif PDI-P, Harun Masiku, kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait penetapan Hasto sebagai tersangka diterbitkan pada 23 Desember 2024.

KPK juga melarang Hasto dan Ketua DPP PDI-P, Yasonna H. Laoly, bepergian ke luar negeri selama enam bulan. "Keputusan ini diperlukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Rabu (25/12/2024).

Menanggapi status tersangka yang diberikan KPK, Hasto menyatakan bahwa dirinya dan partainya menghormati keputusan tersebut. "Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan tersebut," ujar Hasto, Kamis (26/12/2024).

Hasto juga menegaskan komitmennya terhadap supremasi hukum. "Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum," katanya.

Selain itu, Hasto mengakui bahwa dirinya telah memahami risiko yang dihadapi saat mengkritik kekuasaan. "Saya sudah memahami berbagai risiko yang akan saya hadapi," pungkasnya.

Artikel Terkait