Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Harvey Moeis: Kerugian Negara Rp300 Triliun Dinilai Tak Terakomodasi

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi komoditas timah. Keputusan ini diambil karena dianggap tidak mencerminkan besarnya kerugian yang ditimbulkan.

“Jaksa Penuntut Umum melihat bahwa ada range terlalu jauh antara tuntutan dengan putusan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Jumat, (27/12/2024).

Menurut Harli, kasus ini menimbulkan dampak serius, termasuk kerugian lingkungan dan keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp300 triliun. Namun, JPU menilai pengadilan belum mempertimbangkan secara memadai pengenaan uang pengganti yang sepadan dengan kerugian tersebut.

“Kita tahu bahwa di sana ada kerugian lingkungan, sehingga kerugian keuangan negara sangat besar Rp300 triliun lebih dan pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum melihat belum mempertimbangkan, mengenakan terkait uang pengganti yang sesuai,” tegas Harli.

Vonis terhadap Harvey Moeis yang dijatuhkan majelis hakim berupa hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang menginginkan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang sangat besar serta dampak jangka panjang terhadap lingkungan. Para pengamat hukum menilai banding yang diajukan oleh JPU merupakan langkah untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi besar ini.

Artikel Terkait