Kapolri Bakal Buru Bandar Besar Judi Online: Kita Lakukan Tppu, Asetnya Disita Negara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2025. Dalam kesempatan itu, dia meminta jejeran terus aktif membongkar praktik gambling online namalain judol, termasuk keterlibatan personil dalam kasus tersebut.

“Khususnya judi online di kalangan bawah ini betul-betul sangat terasa, saat ini sudah masuk ke golongan anak-anak di bawah umur,” tutur Listyo di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Listyo meminta seluruh jejeran untuk terus melakukan pencegahan dan penegakan norma atas perkara gambling online. Termasuk menjalin koordinasi nan kuat antar lembaga terkait.

“Sehingga masalah judol ini betul-betul bisa kita tuntaskan, baik mulai dari keterlibatan personil di dalam, tentunya kita kudu melakukan pengecekan setiap hari, sampai dengan penegakan hukum,” jelas dia.

Tidak ketinggalan pengejaran terhadap para bandar gambling online, hingga upaya penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Termasuk juga melakukan TPPU terhadap kelompok-kelompok bandar nan besar, sehingga asetnya bisa kita tarik dan kita sita untuk negara,” Listyo menandaskan.

11 Orang Tersangka Kasus Judi Online

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan 11 orang tersangka dalam tiga kasus judi online atau daring (judol). Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa kasus pertama mengenai situs web H5 GF777 menetapkan dua orang tersangka berinisial MIA, dan AL.

“Tersangka AL juga telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya mengenai kasus pertaruhan online dengan website Sule 99 sejak 13 November 2024. Jadi, H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99,” kata Himawan dalam konvensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 20 Januari 2025.

Tersangka MIA, dan AL, kata dia, merupakan kepala dari perusahaan nan digunakan sebagai penjual deposit untuk bermain gambling online. Dalam kasus tersebut, kata dia, Dittipidsiber Bareskrim Polri membekukan dan menyita sejumlah Rp45 miliar.

Kasus kedua, lanjut dia, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka berinisial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ namalain RZ namalain Zeus mengenai situs web RGO Casino.

Himawan menjelaskan bahwa modus HNB, IS, SR, dan RSS adalah menawarkan kepada para calon pemain judol melalui aplikasi perpesanan WhatsApp yang berisikan info tentang tata langkah bermain judol, dan memberikan bingkisan kepada para calon pemain baru andaikan para calon pemain mendaftar sebagai member di situs web RGO Casino.

“Adapun peran tersangka HJ namalain RJ ataupun Zeus sebagai manajer dari customer service website RGO Casino, dan memberikan penghasilan kepada tersangka lainnya, serta mengendalikan 17 website gambling online lainnya,” ujarnya.

Total duit tunai nan telah disita dari para tersangka situs web RGO Casino senilai Rp1,6 miliar.

Terakhir, kata dia, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka nan berasosiasi dengan situs web Agen 138, ialah JO, JG, AHL, dan KW.

Infografis

Selengkapnya