ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menyelidiki kasus dugaan korupsi Proses Kerja Sama (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (persero). Dari kasus tersebut, interogator menyita aset tanah dan gedung senilai Rp1,2 triliun.
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan dalam rentang Oktober hingga Desember 2024.
"Telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan gedung sebanyak 23 bagian tanah dan gedung dengan nilai perkiraan penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
Tessa mengatakan, 23 bagian tanah itu tersebar di wilayah Bogor, Jawa Barat. Lalu 14 bagian tanah di Jawa Timur dan tujuh bagian tanah Jakarta.
"Bahwa penyitaan nan dimaksud mengenai dengan dugaan TPK dalam proses kerja sama upaya (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022," sebut Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Hanya saja identitas keempat orang tersebut belum dijelaskan secara rinci.
"Inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di gedung KPK, Sabtu 17 Agustus 2024.