ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Sebanyak 18 personil polisi terlibat kasus pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Malaysia saat bakal konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kasus pemerasan tersebut dinilai terjadi unsur tindak pidana.
"Kalau Anda nanya apakah ini potensi terhadap pidana, saya meyakini ini ada unsur pidana. Kita bakal tunggu itu," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam di TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).
Sebanyak 18 personil polisi menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara bergantian dan dua orang telah dikenakan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ialah mantan Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu lagi inisial Y.
Mereka diduga terlibat dalam pemerasan 45 penonton DWP hingga mencapai Rp2,5 miliar.
Namun demikian, kata laki-laki nan biasa disapa Cak Anam itu proses pengusutan pidana baru bakal dilakukan setelah seluruh personil polisi nan terlibat dalam kejadian itu melalui sidang etik.
"Kita bakal selesaikan ini dulu struktur peristiwanya jadi terang benderang, siapa nan bertanggungjawab nan dari 2 sidang nan sudah putus kemarin itu sudah lumayan terang benderang tinggal tunggu nan lain," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko angkat bicara mengenai hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton event DWP. Dari tiga orang terperiksa, dua di antaranya dikenakan hukuman berupa pemecatan.
"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi hukuman berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).
Truno menjelaskan, penyelenggaraan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) nan berbeda.
Trunoyudo mengatakan sidang nan digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berjalan selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1) awal hari.
Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar nan berinisial D dan Y telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP. Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan penyelenggaraan sidang etik tetap terus melangkah dan bakal kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).
Tak Terima Dipecat Kasus DWP, Kombes Donald Parlaungan Ajukan Banding
Sementara itu, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Pemecatan itu mengenai dengan kasus dugaan pemerasan penduduk negara (WN) Malaysia saat menonton penyelenggaraan event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Donald berbareng dua terperiksa lain menjalani sidang pada Selasa 31 Desember 2024, pukul 11.00 WIB hingga Rabu 1 Januari 2025, jam 04:00 WIB. Sidang turut dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hasil sidang dibeberkan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.
"Sidang ini untuk Direktur dan Kanit Narkoba (Polda Metro Jaya), putusannya PTDH. Sementara untuk Kasubdit belum ada putusan lantaran diskors dan bakal dilanjutkan pada hari Kamis," kata Anam dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Atas putusan itu, Anam mengatakan kedua terperiksa mengusulkan banding. "Kedua orang tersebut nan di PTDH mengajukan banding," ujar dia.
Di sisi lain, Anam membeberkan beberapa catatan krusial dalam sidang etik. Pertama mengenai saksi baik nan memberatkan maupun meringankan terperiksa.
"Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang dengan hadirnya saksi nan memberatkan maupun nan meringankan, sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check untuk membandingkan mana nan faktual, mana nan jujur, mana nan sesuai kenyataan, mana nan tidak," ujar dia.
"Nah, saling cross check itu terjadi dan dilakukan, makanya juga menyantap waktu nan cukup lama," sambung dia.
Kedua, Komisi etik turut memeriksa bukti-bukti dan menelaah beragam argumen mengenai peristiwa. Mulai dari alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari H termasuk juga pelaporan aktivitasnya. Anam beranggapan dengan adanya sistem tersebut menjadikan sidang menjadi akuntabel.
"Kami mengapresiasi sistem akuntabilitas nan kemarin ada dalam sidang etik tersebut," ujar dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com