Kembali Berlaku, Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Rabu 30 Januari 2025

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Jakarta, tetap terus berupaya mengatasi persoalan lampau lintas nan kian hari semakin kompleks. Salah satu kebijakan nan diimplementasikan di Jakarta untuk mengurangi kemacetan adalah sistem ganjil genap.

Pada Kamis (30/1/2025), patokan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan. Kebijakan ini bermaksud untuk mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama kota dan meningkatkan efisiensi lampau lintas.

Mengapa begitu? Sebab, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya bertindak saat hari kerja Senin sampai Jumat, selain akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Dan Dinas Perhubungan alias Dishub Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil genap di wilayah Jakarta pada Senin 27 hingga Rabu 29 Januari 2025. Hal tersebut dalam rangka memperingati dua hari besar, yakni Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.

Mengingat hari ini Rabu (30/1/2025) merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan nomor akhir pelat genap nan diizinkan melintas, ganjil dilarang.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi ialah pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua bertindak pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan petunjuk dari pihak mengenai ialah Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan patokan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta bertindak pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Tips Menghadapi Aturan Ganjil Genap Jakarta

Bagi pengendara kendaraan roda empat alias lebih, berikut adalah beberapa tips untuk membantu Anda menavigasi patokan ganjil genap Jakarta dengan lebih baik:

1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan:

- Pastikan Anda mengetahui akhir dari plat nomor kendaraan Anda. Kendaraan dengan nomor akhir ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan sebaliknya.

2. Rencanakan Rute Alternatif:

- Gunakan aplikasi peta digital untuk mencari rute pengganti nan tidak terkena patokan ganjil genap. Hindari jalan-jalan utama nan sudah disebutkan di atas.

3. Manfaatkan Transportasi Umum:

- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, alias KRL nan tidak terpengaruh oleh patokan ganjil genap.

4. Carpooling:

- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja alias kawan nan mempunyai tujuan nan sama. Ini tidak hanya membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan, tetapi juga menghemat biaya bahan bakar.

5. Atur Waktu Perjalanan:

- Jika memungkinkan, atur waktu perjalanan Anda di luar jam bertindak ganjil genap untuk menghindari pelanggaran.

6. Pantau Informasi Lalu Lintas:

- Selalu perbarui info mengenai kondisi lampau lintas melalui media sosial alias aplikasi lampau lintas untuk menghindari kemacetan.

7. Siapkan Dokumen Kendaraan: - Pastikan Anda membawa arsip kendaraan nan lengkap, seperti STNK dan SIM, untuk menghindari masalah jika ada pemeriksaan oleh petugas.

8. Pertimbangkan Kendaraan Ramah Lingkungan:

- Kendaraan listrik alias hybrid sering kali mendapatkan pengecualian dari patokan ganjil genap. Pertimbangkan untuk beranjak ke kendaraan nan lebih ramah lingkungan.

9. Perhatikan Pengumuman Resmi:

- Selalu perhatikan pengumuman resmi dari pemerintah mengenai perubahan patokan alias pengecualian nan mungkin berlaku.

Dengan mematuhi patokan ganjil genap dan mengikuti tips di atas, Anda dapat membantu mengurangi kemacetan di Jakarta dan berkontribusi pada kelancaran lampau lintas.

Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan nan lebih baik dengan mematuhi peraturan nan ada.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut letak 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Selengkapnya