ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih Pramono Anung-Rano Karno dilakukan antara tanggal 18-20 Februari 2025.
"Ini ada pengumuman terbaru bahwa pelantikan nan sedianya 6 Februari (2025), menjadi 18 sampai 20. Ya, jadi kemungkinan 18, kemungkinan 19, kemungkinan 20," kata Khoirudin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Menurut Khoirudin, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih itu sudah sesuai dengan surat info terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI nomor 10024.3/4378/SJ.
"Sesuai surat info Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 10024.3/4378/SJ tentang penegasan dan penjelasan mengenai penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024," ujar Khoirudin.
Nantinya, kata Khoirudin bakal ada sekitar 100 lebih kepala wilayah nan juga bakal di lantik di Istana Negara.
"Paginya kemungkinan 105 kedudukan dan pelantikan di istana gitu ya. Sehabis serah terima kedudukan maka gubernur bakal menyampaikan pidato sambutan gubernur pada saat kita paripurna," ucap dia.
Setelah dilantik di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto, nantinya pasangan Pramono-Rano pun juga dijadwalkan bakal memberikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
"Terkait agenda pidato gubernur terpilih itu setelah dilantik dan setelah terima jabatan. Kami sepakati antara tanggal 18-20 Februari. Menunggu kepastian dari pemerintah pusat," kata dia.
Pemerintah-DPR: Pelantikan Kepala Daerah nan Ada Sengketa Digelar Usai Putusan MK
Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat pelantikan pelantikan kepala daerah yang ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar usai putusan MK. Kesepakatan itu didapatkan dalam rapat Komisi II berbareng Kemendagri dan KPU-Bawaslu, Rabu (22/1/2025).
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 nan tetap dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) bakal dilaksanakan pelantikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan nan berlaku,” demikian konklusi rapat dibacakan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Sementara pelantikan kepala wilayah tanpa gugatan MK digelar 6 Februari dan bakal dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibukota Negara.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024c nan tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, selain Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Rifqinizamy Karsayuda.
Opsi Waktu
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan, pelantikan kepala wilayah nan bentrok di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan mulai pada 17 April 2025.
Tito menyampaikan tiga opsi waktu alias teknis pelantikan.
"Opsi satunya, ya seluruh gubernur, bupati, wali kota, dalam jumlah nan lebih masif, itu dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara, serempak. Kami lihat, paling mungkin tanggalnya kira-kira, jika lihat tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April," kata Tito dalam rapat berbareng Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025).
Tito mengaku, opsi tersebut terlalu lama waktu mengungat penyelenggaraan APBD, mutasi kudu terus berjalan.
Untuk opsi kedua, kata dia, penyelenggaraan pelantikan gubernur dam wali kita dilakukan terpisah oleh Presiden. "Tapi sekali lagi, persoalan akibat negatifnya adalah biaya, biaya menjadi double, melantiknya dua kali," tuturnya.
Opsi ketiga, panjut Tito, Presiden hanya melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Istana Negara. Sedangkan Wali Kota alias Wakil Wali Kota, sambungnya, dilantik oleh Gubernur terpilih.
"Tapi waktunya, 17 April (Gubernur), 21 April (Wali Kota)," pungkas Tito.