ARTICLE AD BOX
Menteri Keuangan pertama di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Bambang Brodjonegoro, mengungkapkan adanya peran "tangan tak terlihat" di balik keputusan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen. Dalam sebuah diskusi di program Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia, ia menyebut keterlibatan seorang pengusaha yang mengusulkan kebijakan tersebut.
Bambang mengungkapkan, wacana kenaikan PPN berawal dari usulan kalangan pengusaha pada tahun 2015. Mereka meminta pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 17 persen, setara dengan tarif di Singapura, dengan harapan mampu menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.
"Sejujurnya, saat saya menjadi Menteri Keuangan pada 2015, usulan itu sudah muncul. Mereka berpendapat, jika tarif PPh Badan diturunkan, Indonesia bisa bersaing dengan Singapura dan menarik investasi lebih besar," ujar Bambang pada Jumat (27/12).
Namun, ketika Bambang bertanya bagaimana pemerintah dapat menjaga penerimaan pajak jika tarif PPh Badan diturunkan, pengusaha tersebut mengusulkan untuk menutup kekurangan penerimaan dengan menaikkan tarif PPN secara bertahap.
Bambang menilai usulan tersebut tidak adil. Ia menjelaskan, "PPN dikenakan pada barang dan jasa yang digunakan seluruh penduduk Indonesia, sementara PPh Badan hanya berlaku bagi perusahaan dengan penghasilan tinggi. Secara instan, saya menolak ide itu."
Meski Bambang menolak saat menjabat, para pengusaha terus mendorong agenda ini hingga akhirnya terwujud melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 2021. UU ini menurunkan tarif PPh Badan menjadi 22 persen pada 2022 dan menetapkan kenaikan PPN dari 10 persen ke 11 persen pada 2022, serta menjadi 12 persen mulai 2025.
Menurut Bambang, upaya tersebut menunjukkan perbedaan mendasar dalam karakteristik Indonesia dan Singapura. Ia menilai tidak tepat jika Indonesia harus bersaing menurunkan tarif pajak dengan negara kecil seperti Singapura. "Singapura hanya memiliki 5 juta penduduk dan satu pulau, sementara Indonesia adalah negara kepulauan dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa. Kompetisi ini tidak seimbang," tegasnya.
Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari mendatang mendapat kritik keras dari masyarakat. Petisi daring berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" telah mendapatkan lebih dari 193 ribu tanda tangan hingga Rabu (25/12). Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kebijakan tersebut.
Kenaikan tarif PPN 12 persen diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Meski menuai penolakan, kebijakan ini tetap direncanakan berjalan sesuai jadwal sebagai bagian dari strategi peningkatan penerimaan pajak negara.