ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amelia Anggraini mengusulkan agar penempatan TNI aktif di kedudukan sipil didasarkan pada latar belakang pendidikan dan latar objektif.
Hal tersebut disampaikan Amelia dam rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Kami mengusulkan agar penempatan personil TNI dalam jabatan sipil ini diatur melalui peraturan panglima dengan ketentuan bahwa mereka kudu memenuhi kriteria standar kepantasan objektif," kata Amelia, Kamis (13/3/2025).
Amelia mengingatkan, kesesuaian pendidikan prajurit TNI dibutuhkan agar pekerjaan nan dilakukan relevan dan menghindari terjadinya kecemburuan di antara Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Misalnya, latar belakang pendidikan alias kesarjanaan nan relevan. Langkah ini penting, Pak, untuk memastikan bahwa sistem meritrokrasi tetap melangkah dengan baik, serta menghindari potensi kecemburuan di kalangan ASN mengenai penempatan tersebut," jelas Amelia.
Selain itu, adanya ketentuan pendidikan juga untuk membuktikan bahwa penempatan TNI di kedudukan sipil bukan lantaran dwi fungsi, melainkan lantaran kompetensi.
"Selain itu tentu saja kebijakan ini bermaksud untuk menegaskan bahwa penempatan TNI di kedudukan sipil bukan semata-mata lantaran kedudukan militer mereka, tapi betul-betul didasarkan pada kompetensi nan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional," ujar Amelia.
Saat ini Komisi I DPR RI berbareng dengan pemerintah tengah membahas Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Adapun dalam RUU TNI tersebut nantinya bakal diatur mengenai kedudukan prajurit TNI aktif di kedudukan sipil.
Baca juga Kontroversi Letkol Teddy Indra Wijaya: Seskab alias TNI, Dilema Jabatan Ganda?
Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya tertangkap kamera menyemprot salah satu personil Paspampres saat memayungi Presiden Prabowo Subianto.
Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Dinilai Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanuddin menyatakan, posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) melanggar Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Politikus PDIP itu mengingatkan, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI nan baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi kedudukan sipil di 15 kementerian alias lembaga.
TB Hasanuddin mengaku sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 mengenai rencana pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab tanpa kudu mengundurkan diri dari militer.
"Saat itu saya menyarankan agar jika mau mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa kedudukan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau ya, ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan Undang-Undang TNI Pasal 47," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Berdasarkan pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer. Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.
Oleh lantaran itu, kata TB, Letkol Teddy Indra Wijaya kudu mundur dari kedudukan Sekretaris Kabinet saat ini. Pasalnya, prajurit aktif hanya boleh mengisi kedudukan sipil di 15 kementerian alias lembaga.
"Maka sesuai aturan, Teddy kudu mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," tegas Tb Hasanuddin.
TB Hasanuddin menegaskan perlunya konsistensi dalam menjalankan undang-undang dan patokan norma agar tidak menimbulkan polemik. Selain itu demi menjaga netralitas dan profesionalisme TNI.
Dalam pasal 47 ayat 2 berbunyi, prajurit aktif dapat menduduki kedudukan sipil nan sebelumnya hanya di 10 K/L, dalam DIM baru ini menjadi 15 K/L. Lima penambahan ini adalah KKP, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan.
Imparsial: Militer Aktif Isi Jabatan Sipil Mengarah Otoritarianisme
Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Harian Centra Initiative, Al Araf, membeberkan sejumlah argumen militer aktif tidak boleh untuk menjabat di jabatan sipil. Ini mengenai dengan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berdasarkan info nan dimiliki Imparsial, jumlah militer aktif nan mengisi kedudukan sipil sudah melampaui apa nan diatur dalam Undang-Undang TNI saat ini. Karena, ada sekitar 2.500 militer aktif nan mengisi kedudukan sipil.
Dalam pemerintahan Prabowo-Gibran, salah satu prajurit TNI nan aktif menduduki kedudukan sipil adalah Mayor Teddy Indra Wijaya nan sekarang menjabat Sekretaris Kabinet.
"Yang paling kontroversial adalah pengangkatan Mayor Teddy sebagai seskab nan diubah di bawah sekretaris militer, lantaran seskab jabatannya ditaruh di bawah militer. Perdebatan pelik dan kompleks jelas melanggar UU TNI," kata Al Araf dalam rapat berbareng Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Dalam pandangan Imparsial, normalisasi militer dalam kehidupan sipil bisa rawan lantaran mengarah kepada otoritarianisme.
"Jangan lakukan normalisasi militer di dalam kehidupan sipil di negara demokrasi, lantaran jika itu kita bakal mengarah ke sekuiritisasi, dan sekuiritisasi mengarah ke otoritarianisme,” kata Al Araf.