ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengemukakan argumen pelibatan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) nan bakal menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2025 ini.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menekankan seluruh anak nan mengenyam pendidikan di sekolah swasta juga merupakan anak Indonesia.
"Jadi, jangan ada pemahaman bahwa mereka nan belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia, dan kewenangan mereka juga dijamin melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam konvensi pers di Jakarta, melansir Antara, Jumat (31/1/2025).
Ia melanjutkan, pelibatan sekolah swasta dalam SPMB juga dilakukan dikarenakan daya tampung sekolah negeri di Indonesia terbatas.
Oleh lantaran itu, menurut Mu'ti, bagi anak nan tidak diterima oleh sekolah negeri dalam SPMB, maka mereka berkesempatan untuk mendapatkan pendidikannya di sekolah swasta.
"Nah, sekolah-sekolah swasta ini itu tentu saja memang sebagian ada nan biayanya lebih tinggi daripada sekolah negeri. Tapi, ada juga swasta nan biayanya juga tidak selalu lebih tinggi daripada negeri," papar dia.
Guna mengatasi perihal itu, menurut Mu'ti, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga pendidikan di sekolah swasta juga bisa dibantu. Tujuannya agar tidak membebani orang tua siswa nan anaknya belajar di sekolah swasta.
"Ternyata, tadi sudah ada Peraturan Mendagri nan menyebut bahwa sekolah swasta dapat dibantu oleh pemerintah. Jadi, ini bukan kebijakan sama sekali baru ternyata, dan itu sudah (dari) tahun 2023," tegas Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti untuk menghilangkan sistem zonasi sekolah dalam PPDB di tahun aliran baru.
Mendagri Tito Karnavian Akan Tinjau di Daerah
Terkait perihal tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pihaknya bakal meninjau daerah-daerah mana saja nan sudah memberikan hibah alias support kepada sekolah swasta.
Hal tersebut, lanjutnya, juga bakal diikuti dengan beragam pertimbangan keahlian fiskal masing-masing daerah.
"Sehingga publik bisa menilai kepala daerahnya, perhatiannya seperti apa kepada anak-anak muda, murid-murid ya, bukan hanya nan negeri, tapi juga nan swasta," tutup Mendagri Tito Kanavian.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian guna mematangkan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di beragam wilayah di Indonesia.
"Kami memang menyampaikan kepada Bapak Mendagri bahwa sehubungan dengan sistem nan sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa nan memerlukan support dari pemerintah daerah," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam konvensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).
Mendikdasmen dan Mendagri Koordinasi Matangkan SPMB di Berbagai Daerah Indonesia
Pihaknya tengah menyiapkan peraturan Mendikdasmen tentang SPMB. Menurut Mu'ti, koordinasi kali ini merupakan lanjutan dari uji publik nan telah dilakukan oleh Kemendikdasmen pada Kamis 30 Januari 2025 mengenai beragam patokan nan bakal diimplementasikan.
"Intinya kami menyampaikan bahwa substansi dari SPMB sudah disetujui oleh Pak Presiden dan juga sudah kami bicarakan dengan Menko PMK, nan juga substansinya disetujui, tinggal gimana kelak teknis penyelenggaraan dan support dari Kementerian Dalam Negeri," papar dia.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, dalam pertemuan itu sejumlah perihal teknis dibahas, khususnya pada perihal nan berangkaian dengan alokasi anggaran wilayah untuk sekolah-sekolah swasta.
"Ternyata itu sudah ada di dalam Peraturan Mendagri Tahun 2023. Sehingga kelak berasas itu, bakal menjadi rujukan kami dalam konsiderans Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah," terang dia.
Oleh lantaran itu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari Kemendagri mengenai perihal ini. Ia berambisi penerapan SPMB dapat melangkah lancar di seluruh Indonesia.
Koordinasi Dinilai Penting
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, koordinasi antara Kemendikdasmen dengan Kemendagri dinilai penting, lantaran urusan pendidikan dasar dan menengah menjadi tanggung jawab pemerintah wilayah (pemda).
"Oleh lantaran itu, kebijakan seperti SPMB perlu dipahami oleh pemda selaku pelaksana kebijakan. Kemendagri juga bakal mendukung kebijakan tersebut sehingga pemda dapat menjalankannya," ucap dia.
"Kami juga bakal membantu untuk memonitor, mengawasi penyelenggaraan kebijakan nan dibuat oleh Bapak Menteri (Mendikdasmen Abdul Mu'ti)," tutup Mendagri Tito Karnavian.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) nan bakal diterapkan mulai tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa SPMB bakal mempunyai empat jalur penerimaan: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan siswa baru itu ada empat, nan pertama adalah domisili alias tempat tinggal murid, nan kedua prestasi, nan ketiga jalur afirmasi, dan nan keempat jalur mutasi," kata Abdul Mu'ti dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.