Menteri Nusron Akui Kasus Pagar Laut bekasi murni Ulah Oknum Atr/bpn

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengakui adanya keterlibatan oknum pegawai dalam kasus perubahan info tanah di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kasus ini mencuat saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta.

"Desa Segarajaya, kecamatan Tarumajaya. Ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN," ungkap Nusron dalam rapat tersebut.

Kasus ini berasal pada 2021, saat penyelenggaraan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Awalnya, program ini menghasilkan 89 sertifikat kewenangan milik bagi 67 orang, mencakup tanah darat perkampungan seluas total 11,263 hektare. Namun, pada Juli 2022, terjadi perubahan info pendaftaran tanah tanpa melalui proses nan benar, mengubah penerima menjadi 11 orang dengan tanah berupa perairan laut seluas total 72,571 hektare.

"Siapa nan terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh irjen. nan kasus ini," jelas Nusron.

"Jadi dulunya sertifikat awal di darat tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR BPN setempat. Kami sedang usut," tambah Nusron, menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak nan terlibat.

Terkait dengan pagar laut Tangerang, Nusron menyatakan, pihaknya sudah proses memecat delapan pejabat ATR buntut dari persoalan sertifikat tanah di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kita memberikan hukuman berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka nan terlibat kepada enam pegawai dan hukuman berat kepada dua pegawai,” kata Nusron.

Selengkapnya