Nusron Pecat 8 Pegawai Atr Kasus Pagar Laut, Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memecat terhadap delapan pegawainya. Sanksi ini diberikan mengenai alias buntut pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Menurutnya, hukuman berat pemecatan ini diberikan kepada delapan orang itu lantaran apa nan dilakukan mereka tetap dalam produk tata upaya negara ialah publikasi sertifikat.

"Karena produknya itu adalah produk tata upaya negara, katun, keputusan tata upaya negara maka sanksinya adalah hukuman manajemen negara ialah adalah masalah dicopot dan sebagainya," kata Nusron kepada wartawan usai rapat berbareng dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Meski begitu, perkara ini bisa saja masuk ke dalam ranah pidana. Jika memang ditemukan alias menyajikan arsip tiruan dalam publikasi sertifikat.

"Kecuali jika disitu ada unsur-unsur mens rea misal dia nan berkepentingan terima suap, terima sogokan alias apa, itu baru masuk pidana. Tapi tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen nan disajikan oleh pihak-pihak pemohon itu adalah dokumen-dokumen nan tidak benar," tegasnya.

"Misal arsip tiruan alias arsip apa, itu mungkin bisa masuk dalam ranah pidana di ranah pidana adalah kemalsuan dokumen," sambungnya.

Jika memang masuk ke dalam ranah pidana, alias adanya dugaan suap, kader Partai Golongan Karya (Golkar) ini memastikan, abdi negara penegak norma seperti kepolisian dan kejaksaan sudah siap bekerja.

"Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu jika di internal kita. Tapi jika masalah suap dan tindak pidana nan lain kan sebetulnya itu bukan lagi kewenangan kementerian," ucapnya.

"Itu kewenangan APH bisa di polisi, bisa di Kejaksaan dan mereka APH ini sudah on going jalan, sudah melangkah untuk proses sampai ke sana," pungkasnya.

Selengkapnya