Pdip Usul Cara Baru Pencalonan Presiden Usai Treshold Dihapus, Begini Teknisnya

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat periode pemisah pencalonan presiden alias presidential threshold nan diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam amar putusan tersebut, MK meminta kreator Undang-Undang(UU), DPR dan pemerintah melakukan rekayasa melalui revisi UU Pemilu agar pasangan calon presiden dan wakil presiden di pemilihan presiden mendatang tetap dengan jumlah nan proporsional.

Menanggapi perihal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah memastikan pihaknya bakal menggunakan sistem perekayasaan konstitusional nan diperintahkan MK melalui sistem kerjasama alias koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Namun demikian, Said memastikan, tidak bakal ada kewenangan nan dikurangi dari setiap partai jika mau mengusulkan sendiri calon presiden dan wakil presidennya.

“Presiden dan wakil presiden terpilih tetap bakal mempunyai support politik nan kuat di DPR,” kata Said melalui keterangan diterima, Jumat (3/1/2025).

Said berpandangan, perkayasaan konstitusional nan diperintahkan oleh MK juga dapat dilakukan dengan mengatur syarat kepada calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalamannya dalam peranan di ranah publik, pengetahuannya tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritas.

“Hal ini agar penggunaan kewenangan dari semua partai untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek nan berkarakter kualitatif nan kami maksud,” jelas dia. 

Selengkapnya